TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK, BAHAN BERACUN, SERTA SETRUM BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ACEH TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN DANAU LAUT TAWAR DAN SUMBER DAYA HAYATI PERIKANAN (S000963)

TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK, BAHAN BERACUN, SERTA SETRUM BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ACEH TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN DANAU LAUT TAWAR DAN SUMBER DAYA HAYATI PERIKANAN (S000963)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2015
04-07-2015
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Dalam Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Danau Laut Tawar dan Sumber Daya Hayati Perikanan menyatakan bahwa: Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diarur dalarn Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama - lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak - banyaknya Rp.5.000.000,- (lima Juta Rupiah). Namun dalam kenyataannya masih ada masyarakat yang melakukan suatu pelanggaran penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, bahan beracun, serta setrum.

Skripsi bertujuan untuk menjelaskan penyebab tidak diterapkannya ketentuan pidana dalam peraturan daerah kabupaten aceh tengah nomor 5 tahun 1999 tentang pengelolaan danau Iaut tawar dan sumber daya hayati perikanan, untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan dalam penerapan ketentuan pidana dalam pelanggaran terhadap ketentuan yang di atur dalam peraturan daerah kabupaten aceh tengah.

Untuk memperoleh data dalam penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang menghasilkan dan deskriptis analisis.

Berdasarkan hasil penelitian menjelaskan faktor penyebab pelaku pelanggaran yaitu Faktor ekonomi, Faktor kepatuhan hukum, Faktor persaingan usaha, Faktor kukurangnya kesadaran hukum, Faktor penegak hukum yang tidak tegas, Faktor kurangnya pengawasan, Penyidik clan aparat penegak hukum melakukan penertiban, memberikan teguran dan melakukan penyuluhan terhadap pelaku pelanggaran.

Disarankan agar melakukan upaya advokasi kepada kepada pemerintah masyarakat tentang peraturan yang mewajibkan setiap orang memelihara, mencegah, serta menanggulangi kerusakan, pencemaran dan tindakan-tindakan yang dapat merubah fisik danau laut tawar. Disarankan kepada pelaku penangkap hendaknya tidak mementingkan kepentingan pribadinya. Disarankan agar aparat penegak hukum untuk lebih tegas dalam penertiban pelanggaran. Disarankan kepada pemerintah untuk mendirikan polsek di sekitar wilayah danau Jaut tawar yang bertujuan untuk memantau pelanggaran.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.