KAJIAN YURIDIS TENTANG HAK MEMILIH BAGI ANGGOTA TNI DAN POLRI DALAM PEMILIHAN UMUM (T000227)
Negara yang demokrasi mengakui adanya HAM yang mengedepankan prinsip non diskriminasi, terkait dengan hak memilih yang merupakan salah sutu dari hak azasi manusia dalam pemilihan umum, Undnng-Undnng Nomor 12 Tuhun 2005 tentang Pengesahan International menyatakan bahwa: Setiap warga negara harus mempunyni hak dan kesempatan tanpa pembedaan apapun dan tanpa pembatasan yang tidak wajnr untuk unturu Iain; Memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, namun kenyataannya masih adn pembatasan hak milih bagi yang berprofesi sebagai anggota TNI/Polri, sehingga timhul permasalahan mengapa anggota TNI dan Polri tidak diberikan hak untuk memilih dalam pemilu, apa konsekwensi yuridis bila hak memilih bagi anggota TNI dan Polri tidak diberikan serta apakan ke depan perlu diberikan hak memilh bagi nnggotu TNI dun Polri.
Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan tesis ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai hak memilih bagi anggota TNI/Polri dalam pemilihan umum, dan untuk mengetahui konsekwensi yuridis yang dihadapi bila hak memilih bagi anggota TNI dan Polri tidak diberikan dalam pemilu serta untuk mengetahui apakah perlu pemberian hak memiJilh bagi anggota TNI dan Polri dalam pemilu yang akan datang.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, metode yuridis normatif digunakan untuk mengkaji kaedah-kaedah hukum yang berlaku yang berkaitan dengan masalah penanganan pemenuhan hak asasi rnanusia yang berkaitan dengan hak memilih bagi anggota TNI dan Polri dalam pemilu yang mengandalkan sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder dalam penelitian ini dari sudut kekuatan mengikatnya dibedakan atas bahan hukum primer sekunder dan tertier.
Hak memilih bagi anggota TNI/Polri tidak diberikan karena TNI/Polri telah memiliki wakilnya di lembaga DPR dengan cara diangkat, namun sejak pemilu 200-i perwakilan TNI/Polri sudah tidak ada lagi. Implikasi dari diaksesnya Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights ini adalah adanya kewajiban Indonesia untuk menerapkan pasal-pasal yang tercantum dalam kovenan tersebut dan memberikan kewajiban bagi Indonesia membuat suatu laporan secara berkala kepada Dewan HAM PBB, dan semua peraturan perundang-undangan yang membatasi hakā¢ hak sipil dan politik warga negara harus dihapuskan, dalam perspektif hak asasi manusia bahwa hak memilih anggota TNI dan Polri adalah hak asasi individu TNI/Polri sebagai warga negara, bukan hak institusi, maka sudah sepatutmya hak memilih bagi anggota TNI dan Polri diberikan pada pemilu 2014.
Sesuai dengan ketuntuan ICCPR hak memilih bagi anggota TNI/PoJri harus diberikan, dan untuk pemenuhan terhadap hak memilih anggota TNI/Polri harus diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan yang jeJas dan tegas. Disarankan kepada pihak penyelenggara pemilu harus menyiapkan aturan tentang petunjuk teknis pelaksanaannya, dan diikuti dengan pendidikan demokrasi, hukum dan hak asasi manusia kepada anggota TNI dan Polri sehingga pemahaman tentang demokrasi. hukum dan hak asasi manusia di kalangan TNI dan Polri berkembang dengan benar.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.