PELAKSANAAN REINTEGRASI SOSIAL MELALUI PERMENKUMHAM NO.7 TAHUN 2022 TERHADAP NARAPIDANA PEREMPUAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KLAS IIB SIGLI
Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan program reintegrasi sosial bagi Lembaga pemasyarakatan khususnya narapidana perempuan. Lapas adalah sebagai tempat perawatan narapidana yang memiliki fungsi penting dalam melaksanakan reintegrasi sosial sebagaimana yang di atur dalam Undang–undang. Dalam menjalankan aturan reintegrasi sosial yang sesuai peraturan perundang–undang di Indonesia adalah Undang–undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan peraturan kementrian hukum dan ham nomor 7 tahun 2022 di dalam Lembaga pemasyarakatan tidak selalu sesuai dengan aturan yang tertulis, banyak hal – hal yang menjadi permasalahan yang timbul sesuai dengan kondisi lapangan dan narapidana itu sendiri, sehingga adanya beberapa hambatan dalam pembinaan yang tidak semua hal bisa diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tentang perlindungan hak-hak narapidana perempuan dan bagaimana tahap–tahap pelaksanaan reintegrasi di Lembaga pemasyarakatan Reintegrasi sosial adalah proses pembentukan norma dan nilai baru bagi mereka yang berada didalam lembaga pemasyarakatan. kelas IIB Sigli dan mengetahui hambatan–hambatan dalam pelaksanaan program reintegrasi sosial di LPP Klas IIB Sigli.
Penelitian ini menggunakan metode empiris. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dan pendekatan analisis, dengan penelitian secara langsung ke lapangan. Data penelitian diperoleh dari wawancara, kuisoner, buku literature, jurnal hukum dan peraturan perundang–undangan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan reintegrasi sosial di Lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Sigli dalam kenyataan di lapangan masih terdapat beberapa hambatan , yang harus diselesaikan agar pelaksanaannya sesuai dengan UU No.22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Permenkumham No.7 Tahun 2022 mengenai syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti menjenguk keluarga (CMB), cuti bersyarat (CB), pembebasan bersyarat (PB) juga terpenuhinya hak–hak dasar narapidana Perempuan Hambatan dalam pelaksanaan reintegrasi sosial adalah dalam hal tahap pembinaan narapidana dan tahapan program reintegrasi sosial, seperti kelengkapan syarat administrasi berupa surat jaminan dari keluarganya, domisili keluarga pidana yang jauh, dan kemauan narapidana itu sendiri. Berdasarkan penelitian dilapangan proses dan tahap pembinaan yang harus dijalani narapidana sebagai syarat reintegrasi sosial sangat membantu narapidana itu sendiri untuk memulai kehidupan baru dan diterima oleh masyarakat.
Disarankan kepada pihak Lembaga pemasyarakatan harus mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana untuk mendukung program pembinaan dan untuk petugas pemasyarakatan disarankan memiliki komunikasi yang baik dengan narapidana maupun keluarganya untuk kelancaran proses reintegrasi sosial.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.