PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KERACUNAN MAKANAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KERACUNAN MAKANAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
01-11-2023
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perlindungan Konsumen, Consumer protection--Law and legislation
Perlindungan Konsumen, Keracunan makanan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menyatakan bahwa perlindungan konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Para pelaku usaha banyak menjual makanan yang berbahaya maupun sudah kadaluarsa, sehingga merugikan konsumen.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan Perlindungan Konsumen Terhadap Keracunan Makanan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Yang Mengalami Keracunan Makanan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan pustaka. Dengan menggunakan metode berpikir deduktif, yaitu cara berpikir dalam penarikan kesimpulan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami keracunan makanan ada dua yaitu, perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif, perlindungan hukum preventif merupakan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah terjadinnya pelanggaran sedangkan Perlindungan hukum represif merupakan perlindungan dilakukan berupa upaya penegakan seperti pemberian sanksi administratif, penyitaan, sanksi pemidanaan. Perlindungan hukum represif dapat berupa tanggung jawab produsen dalam hal memberikan ganti kerugian terhadap kerugian yang diderita oleh konsumen dalam kasus ini pihak penjual dan konsumen memilih jalan berdamai secara kekeluargaan, dan pihak penjual memberikan bantuan uang untuk biaya berobat bagi ketiga korban.

Disarankan kepada penjual, sebaiknya harus mengetahui dan mempelajari tentang keamanan dari produk yang diperdagangkannya sesuai dengan peraturan yang ada, tidak menjual atau memperdagangkan makanan yang berbahaya maupun yang sudah kadaluarsa, meletakkan makanan di tempat yang aman dan jauh dari bahan-bahan kimia berbahaya, jika konsumen mengalami kerugian karena mengkonsumsi produk makanan yang tidak layak dikomsumsi. Saran bagi konsumen, sebaiknya menempuh jalur mediasi dalam proses pemberian ganti rugi, karena proses tersebut merupakan penyelesaian sengketa secara damai yang paling efektif dan cepat.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.