PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGANGKUTAN KAYU HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, Pada Pasal 83 ayat (1) huruf b mengenai, Tindak Pidana Pelaku Pengangkutan Kayu Hasil Hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, pelaku dipidana paling singkat satu tahun, dengan denda Rp 500.000.000-, dan paling lama lima tahun, dengan denda Rp. 2.500.000.000,00.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan dan mengetahui pertanggungJawaban pidana pelaku pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, untuk menjelaskan dan mengetahui pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman pada pelaku tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangangan sahnya hasil hutan, untuk menjelaskan dan mengetahui upaya-upaya penanggulangan dalam tindak Pidana pelaku pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakuan dengan membaca buku, teks dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan.
Pertanggungjawaban pidana yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, pelaku dipidana paling singkat satu tahun dengan denda Rp 500.000.000-,dan paling lama lima tahun dengan denda Rp. 2.500.000.000,00. Dasar pertimbangan hakim saat menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan hakim mempertimbagkan dengan dua faktor yaitu faktor yuridis dan faktor non yuridis. Adapun upaya penanggulangan terhadap tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan yaitu dengan upaya preventif (pencegahan) dan upaya Represif (memberikan efek jera kepada pelaku).
Disarankan kepada pihak aparat penegak hukum dan instansi yang terkait agar lebih sering melakukan patroli di kawasan hutan dan melakukan sosialisi untuk mencegah terjadinya pengangkutan kayu tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.