TANGGUNG JAWAB DOKTER TERHADAP KESALAHAN DIAGNOSIS YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN BAGI PASIEN
Pasal 4 angka 1 huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan menyebutkan “Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya, termasuk tindakan dan pengobatan yang telah ataupun yang akan diterimanya dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan”. Namun, pada kenyataannya ditemukan kasus-kasus kesalahan diagnosis yang dilakukan dokter yang berkaitan dengan masalah penyampaian informasi oleh dokter atau adanya kelalaian dokter terhadap kewajiban-kewajibannya sebagai seorang profesional dalam melakukan tindakan medis pada pasien.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan hubungan hukum antara dokter dan pasien di rumah sakit dan menjelaskan bentuk pertanggungjawaban dokter terhadap pasien yang mengalami kerugian akibat kesalahan diagnosis.
Penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu studi kepustakaan dengan mengkaji bahan hukum seperti undang-undang, buku, jurnal, dan artikel yang berkaitan dengan penelitian skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukkan hubungan hukum antara dokter dan pasien dapat berdasarkan dua hal, yaitu hubungan dokter dan pasien berdasarkan transaksi terapeutik dan hubungan dokter dan pasien berdasarkan undang-undang. Kesalahan diagnosis yang dilakukan dokter serta merugikan pasien dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata. Gugatan untuk meminta pertanggungjawaban dokter yang melakukan kesalahan diagnosis bersumber dari dua dasar hukum, yaitu berdasarkan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1239 KUH Perdata dan berdasarkan perbuatan melanggar hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 1365, 1366 dan 1367 KUH Perdata.
Disarankan kepada kepada dokter dan pasien untuk menyadari dan memenuhi hak-hak dan kewajibannya masing-masing agar terjaganya kepercayaan dan hubungan antara para pihak serta tercapainya tujuan untuk penyembuhan pasien. Disarankan untuk pasien dan keluarga pasien yang mengalami kerugian akibat tindakan tenaga medis atau tenaga kesehatan dalam pelayanan kesehatan harus segera dan meminta pertanggungjawaban kepada tenaga medis atau tenaga kesehatan yang terkait melalui rekomendasi dari majelis.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.