PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM TENDER JASA KONSTRUKSI (SUATU PENELITIAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Tender atau pelelangan merupakan suatu rangkaian kegiatan penawaran, yang bertujuan untuk menetapkan dan menunjukan perusahan yang pantas dan layak dalam menyelesaikan suatu paket pekerjaan. Tender diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun dalam prakteknya ditemukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seperti yang telah diputus dalam Putusan Nomor 48/Pdt.G/2020/Pn.Bna dan Putusan Nomor 48/Pdt.G/2020/Pn.Bna.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum dalam tender jasa konstruksi dan pertanggungjawaban hukum akibat perbuatan melawan hukum dalam tender jasa konstruksi.
Penelitian yang dipergunakan bersifat yuridis normatif. Penelitian ini memperoleh data melalui studi kepustakaan seperti buku, jurnal dan peraturan perundang-undangan yang dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum dalam tender jasa konstruksi pada Putusan Nomor 48/Pdt.G/2020.Pn.Bna dan Putusan Nomor 37/Pdt.G/2021.Pn.Bna secara garis besar dapat dibagi menjadi beberapa bagian yaitu Tergugat I menggugurkan Penggugat secara tidak sesuai prosedur dalam proses pelaksanaan tender yaitu dalam hal evaluasi dokumen penawaran, tidak mengindahkan perbuatan melawan hukum yang dilaporkan kepada instansi pengawas dalam tender jasa konstruksi, kemudian diuntungkannya pihak lain atau Turut Tergugat dari perbuatan melawan hukum yang telah terjadi. Kemudian untuk bentuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatan melawan hukum yang telah terjadi adalah ganti kerugian secara materil saja pada Putusan Nomor 48/Pdt.G/2020.Pn.Bna, ganti kerugian secara immaterial dan materil pada Putusan 37/Pdt.G/2021.Pn.Bna meskipun pertanggungjawaban hukum berupa ganti kerugian immaterial merupakan hal yang keliru karena tidak ada rincian mengenai nilai kerugian immateril berdasarkan yurisprudensi yang ada, dan bentuk pertanggungjawaban hukum yang terakhir adalah pernyataan bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
Saran yang dapat dikemukakan adalah Pemerintah harus melakukan evaluasi kinerja dan memberikan sanksi kepada para pihak yang lalai dalam melakukan pengawasan terhadap pengadaaan barang/jasa serta membuat sebuah ketentuan yang memungkinkan agar Turut Tergugat diberikan sanksi untuk tidak bisa mengikuti pengadaan barang/jasa Pemerintah dalam periode waktu tertentu.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.