PEMBIMBINGAN ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI BALAI PEMASAYRAKATAN BANDA ACEH)

PEMBIMBINGAN ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI BALAI PEMASAYRAKATAN BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
09-07-2024
Indonesia
Banda Aceh
Pencurian, Narapidana, Prisoners--Legal status, laws, etc, Children of prisoners, Corrections
Narapidana anak, Terpidana anak, Pembinaan narapidana, Balai Pemasyarakatan, Tindak pidana pencurian
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
-
Ya

Pembimbingan terhadap anak binaan didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 Angka 23 bahwa peran pembimbing kemasyarakatan sebagai petugas yang bertanggung jawab dalam melakukan pembimbingan kepada klien pemasyarakatan, termasuk anak binaan. Pada praktiknya klien pemasyarakatan yang telah dibina masih melakukan tindak pidana pencurian. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memiliki keterkaitan erat dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak keduanya mengatur tentang perlakuan terhadap individu yang terlibat dalam sistem peradilan pidana, dengan UU SPPA secara khusus mengatur tentang anak yang berhadapan dengan hukum. namun terkadang pada praktiknya masih ditemukan anak yang melakukan pengulangan tindak pidana pencurian karena disebabkan pembimbingan yang belum optimal di BAPAS Kelas II Banda Aceh. Oleh karena itu penelitian terhadap pelaksanaan pembimbingan klien pemasyarakatan perlu dilakukan, karena pembimbingan yang tidak dilaksanakan secara baik akan menimbulkan potensi pelanggaran hukum kembali bagi klien.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas bimbingan yang dilakukan Balai Pemasyarakatan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian, menganalisis kendala Balai Pemasyarakatan dalam melalukan bimbingan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian, menganalisis upaya yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencurian oleh anak. Penelitian ini akan mengkaji berbagai aspek dari bimbingan, mulai dari metode yang digunakan, keterlibatan berbagai pihak terkait, hingga hasil akhir dari program tersebut.

Metode Penelitian, menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dan menggunakan pendekatan case approach untuk mempelajari kasus spesifik dalam konteks nyata. Pendekatan statute approach, karena dalam membahas permasalahan penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum (baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder). Pendekatan empiris, karena dalam penelitian ini digunakan data primer yang diperoleh dari lapangan. Dengan menggunakan Teori Pemidanaan dan Teori Efektivitas Hukum.

Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pembimbing kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Klas II Banda Aceh belum efektif melaksanakan pendampingan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pada saat pemeriksaan pelaku ditingkat kepolisian, pembimbing kemasyarakatan memiliki berbagai hambatan baik itu hambatan yang berasal dari luar (faktor eksternal) maupun hambatan yang berasal dari dalam institusi balai pemasyarakatan itu sendiri (faktor internal), Adapun berbagai faktor tersebut antara lain; kurangnya jumlah tenaga pembimbing yang terlatih dan berpengalaman dalam menangani anak-anak pelaku tindak pidana, keterbatasan fasilitas yang memadai untuk menjalankan program pembimbingan, seperti ruang konseling, ruang pelatihan, dan area kegiatan yang aman dan nyaman, kesulitan dalam mendapatkan dana tambahan untuk kegiatan eksternal seperti workshop dan pelatihan tambahan, adapun upaya yang dilakukan oleh balai pemasyarakatan dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencurian oleh anak dengan melakukan sosialisasi tentang BAPAS kepada masyarakat secara luas bahwasanya BAPAS adalah sebuah lembaga yang memiliki peran penting untuk membantu masyarakat.

Disarankan, Agar bimbingan di Balai Pemasyarakatan lebih efektif perlu mengevaluasi program pembimbingan secara menyeluruh untuk mengukur efektivitasnya. Melakukan pelatihan rutin bagi pembimbing harus diadakan untuk meningkatkan keterampilan mereka. Kerjasama dengan lembaga pendidikan, sosial, dan masyarakat perlu diperkuat untuk mendukung anak-anak pelaku pencurian. Kendala seperti keterbatasan sumber daya dan kurangnya tenaga terlatih harus diatasi dengan solusi konkret. Komunikasi terbuka dengan anak-anak dan kemitraan dengan keluarga serta lembaga terkait sangat penting. Program pendidikan dan sosialisasi perlu dikembangkan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan nilai-nilai positif pada anak-anak. Kolaborasi dengan pihak berwenang dan penerapan kebijakan ketat diperlukan untuk mencegah tindak pidana pencurian oleh anak-anak.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.