PELAKSANAAN HAK ASUH ANAK ANGKAT PASCA PERCERAIAN ORANG TUA ANGKAT (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)

PELAKSANAAN HAK ASUH ANAK ANGKAT PASCA PERCERAIAN ORANG TUA ANGKAT (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
12-07-2024
Indonesia
Banda Aceh
Perceraian, Divorce--Law and legislation, Adoption--Law and legislation, Adopsi--Hukum dan legislasi, Custody of children
Hak asuh anak, Anak Angkat, Perceraian, Orang Tua Angkat, Adopsi
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, khususnya pada Pasal 156 huruf b disebutkan bahwa anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya dan kemudian pada huruf d disebutkan bahwa semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut berumur dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun). Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi anak kandung, tetapi juga mencakup anak angkat, namun dalam pelaksanaannya di Banda Aceh, aturan ini sering kali tidak diterapkan dengan semestinya. Anak angkat, yang seharusnya mendapatkan perhatian dan biaya perawatan, justru sering kali diabaikan dan tidak menerima dukungan finansial yang diperlukan.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan status anak angkat pasca perceraian orang tua angkat dan untuk menjelaskan pelaksanaan pengasuhan anak angkat pasca perceraian orang tua angkat.

Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data penelitian yang digunakan diperoleh dari data primer berupa hasil wawancara dengan narasumber, serta data sekunder berupa literatur kepustakaan mencakup buku teks, teori, peraturan perundang-undangan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa status anak angkat setelah perceraian orang tuanya adalah sama seperti anak kandung. Orang tua bertanggung jawab untuk merawat dan membesarkan anak tersebut hingga dewasa. Dalam pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang- kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun). Pelaksanaan hak asuh anak angkat di Banda Aceh belum berjalan sesuai dengan ketetapan undang-undang. Kewajiban untuk memberikan nafkah hadhanah terhadap anak angkat sering kali diabaikan. Anak angkat malah sering ditelantarkan, bahkan dititipkan di panti asuhan, karena masing-masing orang tua tidak bertanggung jawab untuk memberikan perawatan dan biaya yang diperlukan bagi anak tersebut. Situasi ini mencerminkan adanya pelanggaran terhadap hak-hak anak angkat yang seharusnya dilindungi oleh hukum.

Disarankan kepada pemerintah untuk membuat regulasi terkait dengan pengasuhan anak, khususnya yang bertujuan untuk melindungi anak angkat. Disarankan kepada orang tua angkat untuk memusyawarahkan dengan orang tua biologis untuk memastikan kesejahteraan anak angkat, serta mengatur pengasuhan dan perawatan yang terbaik bagi anak tersebut.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.