PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI KORBAN NARKOTIKA (DT00080)
Penyalahgunaan narkotika tidak hanya dilakukan oleh masyarakat biasa, namun seringkali dialami oleh anggota kepolisian. Proses penegakan hukum yang diterapkan kepada masyarakat pada umumnya berbeda dengan korban penyalahgunaan di kalangan anggota kepolisian. Masyarakat lebih sering dilakukan direhabilitasi sebagaimana amanat dari Pasal 54 UU Narkotika, tapi anggota kepolisian cenderung pemberhentian dengan tidak hormat seperti yang ditegaskan dalam Pasal 109 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Padahal aturan hukum yang digunakan adalah sama yaitu UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perlakuan yang tidak memperlakukan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) menarik dikaji secara komprehensif.
Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menjelaskan perlindungan hukum bagi anggota Polri Korban Penyalahgunaan Narkotika, konsistensi instrumen hukum bagi anggota Polri dan rehabilitasi bagi anggota Polri yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Penelitian menggunakan metode penelitian normatif dengan bahan hukum primer UU Narkotika dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Bahan hukum sekunder diperoleh melalui buku, jurnal dan hasil penelitian. Analisis data dilakukan secara preskriptif dengan memberikan penafsiran terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kecenderungan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri sebagai korban penyalahgunaan narkotika tidak berorientasi keadilan karena anggota Polri yang menyalahgunakan narkotika adalah korban yang bukan atas kesadaran sendiri melakukan penyalahgunaannya, tapi justeru karena adanya rasa ingin mengetahui rasa dari sabu-sabu. Kedua, Memiliki teman yang juga Pecandu Narkoba. Ketiga, Coba-coba mengikuti teman yang juga pecandu Narkoba. Keempat, Memiliki masalah hubungan dengan pasangan, kerabat atau keluarga. Kelima, Mengalami masalah Ekonomi. Aturan hukum berkaitan dengan PDTH penyalahgunaan tidak konsisten karena UU Narkotika memperlakukan sama antara masyarakat umum dengan anggota Polri yakni dengan melakukan rehabilitasi, sementara Peraturan Kapolri cenderung memberikan hukuman PTDH kepada anggota Polri korban penyalahgunaan narkotika. Anggota Polri korban penyalahgunaan narkotika berkewajiban dilakukan rehabilitasi supaya menjadi pribadi yang baik, karena kecanduan tidak dapat terselesaikan walaupun dijatuhkan sanksi PTDH, namun akan dapat teratasi dengan cara direhabilitasi.
Disarankan kepada pimpinan Kepolisian supaya merevisi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 supaya sinkron dengan peraturan perundang-undangan lainnya dengan mengedepankan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial kepada anggota polri sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Disarankan supaya merumuskan konsep anggota polri sebagai korban penyalahgunaan narkotika beserta kriteria anggota Polri yang mengalami tekanan sosial dan ekonomi, lingkungan keluarga yang tidak sehat, atau kurangnya pengetahuan tentang risiko dan bahaya narkotika dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 supaya memiliki dasar bagi ketua sidang etik untuk memutuskan PTDH maupun hukuman lainnya yang bersifat pembinaan. Disarankan kepada Pimpinan kepolisian agar selalu melakukan pengawasan secara intensif terhadap anggota agar praktik penyalahgunaan narkotika tidak dilakukan oleh anggota kepolisian.
Kata kunci: Narkotika; Anggota Polri; PDTH; Rehabilitasi; Persamaan di Hadapan Hukum
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.