PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERNIAGAAN SATWA LIAR YANG DILINDUNGI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH TAMIANG)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERNIAGAAN SATWA LIAR YANG DILINDUNGI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH TAMIANG)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
24-10-2024
Indonesia
Banda Aceh
Penegakan hukum, Cagar alam--Undang-undang dan peraturan, Law enforcement, Wildlife conservation--Law and legislation--Criminal provisions
Penegakan hukum, Tindak pidana perniagaan satwa, Satwa liar, Satwa yang dilindungi
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya menerangkan bahwa "Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup." Pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (2) huruf a diancam sanksi pidana yang telah ditentukan dalam pasal 40 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00. Namun pada faktanya, tindak pidana tersebut masih terjadi pada kasus perniagaan satwa liar yang dilindungi di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang dan dalam penyidikannya ditemukan beberapa hambatan di dalamnya.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan mekanisme penegakan hukum tindak pidana perniagaan satwa liar yang dilindungi dalam tahap penyidikan yang telah dilaksanakan serta hambatan yang dialami selama proses penyidikan tindak pidana perniagaan satwa liar yang dilindungi oleh Kepolisian Resor Aceh Tamiang.

Penelitian ini merupakan penelitian jenis yuridis empiris. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara melihat buku-buku, jurnal- jurnal serta perundang-undangan dan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukan mekanisme penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian resor aceh tamiang pada tahap penyidikan selama ini sudah sesuai dengan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hambatan yang dialami Kepolisian Resor Aceh Tamiang saat melakukan penyidikan tindak pidana perniagaan satwa liar yang dilindungi adalah kesulitan dalam melacak tersangka, kurangnya pengetahuan terkait jenis-jenis satwa yang dilindungi dan keterbatasan personil penyidik yang kompeten.

Disarankan kepada Kepolisian Resor Aceh Tamiang dalam menyelesaikan hambatan yang dialami dalam melakukan penyidikan tindak pidana perniagaan satwa liar yang dilindungi adalah dengan meningkatkan sarana dan prasarana guna mempermudah dalam melakukan penyidikan, mengadakan pelatihan mengenai jenis-jenis satwa yang dilindungi kepada penyidik agar lebih cepat dalam penanganan dan pengungkapan terhadap pidana perniagaan satwa liar yang dilindungi serta berkoordinasi dengan TNI, PPNS dan BKSDA dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana perniagaan satwa liar yang dilindungi.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.