KEDUDUKAN DAN FUNGSI IMUM MUKIM SEBAGAI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN MUKIM (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN NAGAN RAYA) (T000097)

KEDUDUKAN DAN FUNGSI IMUM MUKIM SEBAGAI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN MUKIM (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN NAGAN RAYA) (T000097)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2009
20-06-2009
Indonesia
Banda Aceh
Pemerintahan Desa, Villages--Indonesia
Pemerintahan Desa, Pemerintahan gampong, Pemerintahan Mukim, Lembaga Mukim, Imum Mukim, Imeum Mukim
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
Ya
-

Mukim adalah suatu lembaga dalam sistem Pemerintahan Provinsi Aceh yang sudah ada sejak masa Kesultanan Aceh. Dalam susunan Pemerintahan Aceh di kenal ada empat lembaga yang berada di bawah Sultan yaitu Sagoe, Ulee Balang, Mukim dan Gampong. Masing-masing Iembaga tersebut mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan bidangnya Pada masa Orde Baru Mukim adalah wilayah pemerintah adat yang berada di bawah kecamatan, tetapi di atas Gampong. Pengaturan Lembaga Mukim kembali diakui sebagai Lembaga Pemerintahan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 3 tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Imum Mukim di Aceh, yang mengfungsikan Imuem Mukim itu di samping sebagai lembaga adat juga selaku penyelenggara pemerintahan. Namum dalam kenyataannya di Kabupaten Nagan Raya, Imuem Mukim tidak pernah di beri kedudukan dan di fungsikan dalam pelaksanaan Pemerintahan. Berdasarkan kenyataan ini yang menjadi permasalahannya adalah apakah kedudukan dan fungsi Imuem Mukim dalam penyelenggaraan Pemerintahan Mukim belum berlaku secara efektif, kendala yang dihadapi lmuem Mukim dalam melaksanakan pemerintahan dan upaya yang ditempuh Imuem Mukim dalam mengaktifkan pemerintahan Mukim di Kabupaten Nagan Raya.

Tujuan penelitian ini di lakukan untuk mengetahui dan menjelaskan kedudukan dan fungsi Imuem Mukim dalam penyelenggaraan Pemerintahan Mukim, menjeJaskan apa saja yang menjadi kendala yang dihadapi Imuem Mukim dalam melaksanakan pemerintahan dan upaya yang ditempuh Imuem Mukim dalam mengaktifkan pemerintahan Mukim.

Metode penelitian ini menggunakan metode desikriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Nagan Raya. Sumber data adalah data sekunder merupakan bahan yang diperoleh melalui sumber baik secara lisan maupun buku-buku dan data primer dengan mewawancarai responden dan beberapa orang informan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriftif kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian di lapangan menunjukan bahwa kedudukan dan fungsi Imuem Mukim daJam penyelenggara Pemerintahan Mukim di Kabupaten Nagan Raya tidak dapat menjalankan kedudukan dan fungsi

sebagaimana yang ada dalam qanun dan UUPA Faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan kedudukan dan fungsi Imuem Mukim dalam penyelenggaraan Pemerintahan Mukim adalah (a). dalam bidang yuridis adalah belum adanya qanun Kabupaten Nagan Raya yang mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi Mukim dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong; (b). dalam bidang personil adalah kurangnya wibawa Imuem Mukim dalam penyelenggaraan Pemerintahan; (c). dalam bidang pelaksanaan adalah belum adanya kantor pendukung pelaksanaan pemerintahan Mukim. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh Imum Mukim untuk mengaktifkan sistem pemerintahan Mukim adalah dengan mengaktifkan kembali peradilan adat, mengaktifkan lembaga-lembaga adat, mengelola tanab-tanab adat dan ikut serta dalam perencanaan pembangunan di wilayah mukim serta menjadi fasilitator antara camat dan geuchik di dalam menjalankan roda pemerintahan.

Agar kedudukan dan fungsi Imuem Mukim yang telah ada dapat berfungsi sebagaimana diharapkan, maka disarankan agar segera dipersiapkan rancangan qanun kabupaten tentang mukim, sarana clan fasilitas kantor imuem mukim segera diupayakan di dalam setiap mukim yang ada.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.