STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 49/PUU-VIII/2010 TENTANG MASA JABATAN JAKSA AGUNG (S000157)
Sebagai pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan, yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan, Jaksa Agung merupakan jabatan yang sangat penting dalam konsep negara hukum. Dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UUKRI), disebutkan bahwa "Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden." Namun terkait dengan berapa lama masa jabatan Jaksa Agung tidak sebutkan secara tegas dalam Undang-Undang tersebut sehingga telah terjadi multitafsir. Pasal 22 ayat (1) UUKRI "Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena meninggal dunia, permintaan sendiri, sakit jasmani atau rohani terus menerus, berakhir masa jabatannya, tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 (larangan untuk rangkap jabatan). Oleh karena itu diajukan uji materi terhadap Undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Tujuan penulisan studi kasus ini Untuk menjelaskan Kedudukan Jaksa Agung sebagai Pejabat Negara dalam sistem Pemerintahan Indonesia, menjelaskan Kewenangan Presiden terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Jaksa Agung, clan menjelaskan lmplikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Uji Materi Pasal 22 ayat (2) UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Untuk memperoleh data dalam penulisan studi kasus ini hanya dilakukan dengan penelitian kepustakaan, dengan mempelajari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu pendekatan terhadap aturan hukum yang berlaku dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk menelaah dan mengkritisi, sehingga diharapkan dapat memberikan solusi.
Kedudukan Jaksa Agung sebagai pejabat negara dapat dipersamakan atau setingkat dengan menteri dan hal itu juga sejalan dengan konvensi ketata negaraan, kewenangan Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung merupakan hak prerogative Presiden. Implikasi daripada putusan Mahkamah Konstitusi adalah dilakukan pergantian jabatan, menjadi catatan bagi DPR RI untuk melakukan legislative review terhadap Undang-undang Kejaksaan RI serta putusan tersebut dapat menjadi yurisprudensi
Disarankan agar diatur secara khusus mengenai kedudukan Jaksa Agung, sebaiknya sebelum Presiden memilih Jaksa Agung agar tetap dilakukan fit and propert test oleh legislatif, dan akan lebih baik jika sebelum Mahkamah Konstitusi memberikan putusan, telah diantisipasi terlebih dahulu (dipersiapkan pengantinya) agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan serta polemik.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.