STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 545/PID.B/2008/PN.TSM TENTANG TINDAK PIDANA PEMALSUAN IDENTITAS DALAM PERKAWINAN (S000845)

STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 545/PID.B/2008/PN.TSM TENTANG TINDAK PIDANA PEMALSUAN IDENTITAS DALAM PERKAWINAN (S000845)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2015
12-10-2015
Indonesia
Banda Aceh
Dokumen--Pemalsuan, Keputusan hakim, Pemalsuan, Forgery--Law and legislation, Criminal courts
Pemalsuan, Pemalsuan identitas, Keputusan Hakim
Studi Kasus
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Berdasarkan Pasal 266 ayat ( 1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi : " Barang siapa menyuruh memasuk kan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenaranya harus memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangan itu sesuai dengan kebenarannya diancam bila pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun." Seperti hal nya dalam perkara No.545/PID.B/2008/PN.TSM pelaku yang melanggar hukum atau melakukan tindak pidana bemama Abdurahman Midi bin H. Midi berumur 47 tahun telah terbukti berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan melakukan tindak pidana pemalsuan identitas, namun hakim memutuskan lepas dari tuntutan pidana.

Tujuan penulisan studi kasus ini untuk menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan lepas dari tuntutan pidana dan akibat atau dampak dari perkawinan yang identitasnya dipalsukan.

Studi kasus ini bersifat deskriptif dan merupakan penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan yakni jenis data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan mencakup KUHP,KUHAP Undang-undang dan Putusan Pengadilan, serta buku-buku. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan cara content ofanalysis.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hak.im terhadap perkara No. 545/PID.B/2008 bertentangan dengan Pasal 266 ayat (1) KUI-IP. Namun.bedasarkan Ketentuan Pasal 196 ayat (1) KUHAP, dalam hal ini Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan terdakwa dalam persidangan, mengacu sebagaimana hal tersebut diatas hakim tidak dapat menerima tuntutan Penuntut Umum,dan terdakwa dinyatakan Bebas, dan Akibat atau dampak dari perkawinan yang identitasnya dipalsukan yaitu terhadap keabsahan perkawinan itu sendiri,dan terhadap kedudukan anak yaitu anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak sah maka akan berkibat pula pada status anak menjadi anak yang tidak sah.

Disarankan kepada hakim dalam menjatuhkan putusan memperhatikan undang-undang yang sesuai dengan tujuan kemanfaatan terhadap terdakwa, dan dalam menyelenggarakan pernikahan pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) harus melakukan penelitian dengan seksama mengenai latar belakang atau identitas dengan realita atau fakta Dan hal ini berlaku juga untuk Pemerintahan untuk lebih memfasilitasi untuk kemudahan pengurusan adminitrasi. Dengan demikian diharapkan dimasa mendatang terdapat data base yang interchange dan akurat serta bemilai informatif.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.