STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 1864 K/PID SUS/2010 TENTANG KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (S000536)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 1864 K/PID SUS/2010 TENTANG KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (S000536)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2013
04-07-2013
Indonesia
Banda Aceh
Narkotika dan kejahatan, Keputusan hakim, Drugs and crime, Narcotics--Criminal provisions, Criminal courts
Kasasi, Keputusan Hakim, Putusan Bebas, Tindak pidana narkotika
Studi Kasus
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Dalam Pasal 244 disebutkan bahwa “terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas”. Namun dalam kasus ini telah dilakukan penerobosan terhadap pasal 244 oleh Jaksa penuntut umum terhadap putusan pengadilan negeri Banda Aceh No. 49/PID.B/20 I 0/PN-BNA, yang mana penerobosan tersebut telah dilegalkan oleh Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M. 14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang tambahan pedoman pelaksanaan KUHAP.

Tujuan penulisan studi kasus ini untuk menjelaskan pengajuan upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam putusan bebas (vrijspraak) pada kasus T. RaJa Iskandar Amin bin Raja Muda Kasman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan perbedaan antara putusan Pengadilan Negeri dengan Putusan Mahkamah Agung terhadap terdakwa T. Raja Iskandar Amin bin Raja Muda Kasman.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian hukum normatif (kepustakaan). Studi kepustakaan dilakukan dengan maksud memperoleh data skunder, yaitu melalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip, menelaah perundang-undangan yang terkait dengan objek penelitian.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya hukum yang dilakukan jaksa penuntut umum terhadap putusan tersebut telah dilakukan dengan benar dan berpedoman pada syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan terjadi pebedaan antara putusan pada tingkat pertama dengan putusan Mahkamah Agung, hal ini disebabkan karena hakim pada pengadilan tingkat pertama sangat mengutamakan keyakinannya dan megabaikan fakta-fakta yang terdapat di persidangan, sedangkan Majelis Hakim Mahkamah Agung sangat memperhatikan fakta-fakta di persidangan, karena dengan memperhatikan fakta-fakta yang terdapat di persidangan dapat melahirkan keyakinannya dalam memutuskan perkara.

Disarankan kepada jaksa penuntut umum dalam menjalankan tugasnya mengajukan upaya hukum agar selalu memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan seperti yang telah dilakukan terhadap kasus dan disarankan juga kepada hakim agar lebih bijak dan cermat dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim dalam menerapkan suatu hukuman bagi pelaku tindak pidana, dalam hal ini tepatnya adalah memberikan sasaran yang tepat dalam penjatuhan pidana, dalam memberikan putusan agar memperhatikan fakta-fakta dipersidangan dan tidak hanya memperhatikan keyakinannya

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.