KAJIAN TERHADAP MEKANISME PELAKSANAAN PERKAWINAN DI KALANGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN AKIBAT HUKUMNYA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (S000295)

KAJIAN TERHADAP MEKANISME PELAKSANAAN PERKAWINAN DI KALANGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN AKIBAT HUKUMNYA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (S000295)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2012
14-08-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Keabsahan perkawinan diatur Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974, bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal perkawinan anggota TNI juga diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/11/VII/2007 tentang Tata Cara Pernikahan, Perceraian dan Rujuk Bagi Prajurit yang mengatur ketentuan khusus seperti keharusan adanya izin atasan. Namun dalarn kenyataannya diketahui pula adanya pergajuan permohonan perkawinan yang ditolak dan perkawinan yang dilakukan tanpa izin atasan.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan prosedur pelaksanaan perkawinan di kalangan anggota Tentara Nasional Indonesia khususnya pada Kodam iskandar Muda, hambatan yang dihadapi pasangan anggota TNI dalam pelaksanaan perkawinan dan akibat hukum yang timbul apabila anggota TNI metakukan pelannggaran ketentuan dalam pelaksanaan Perkawinan.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pelaksanaan perkawinan di kalangan anggota TNI pada Kodam Iskandar Muda, berlaku melalui 4 tahapan yang terdiri dari pemberitahuan kehendak nikah, pemeriksa berkas persyaratan nikah, pengumuman kehendak nikah dan pelaksanaan pemikahan atau akad nikah. Hal yang membedakan dalam perkawinan di kalangan anggota TNI adalah adanya keharusan untuk melengkapi surat izin atasan dari calon pasangan suami isteri yang hendak melakukan perkawinan. Hambatan yang dihadapi pasangan anggota TNI dalam pelaksanaan perkawinan antara lain pennohonan izin perkawinan yang diajukan ditolak, perkawinan ditentang oleh orang tua pasangan, pasangan masih di bawah umur dan perkawinan yang dilakukan melanggar ketentuan yang diwajibkan bagi anggota TNI. Akibat hukum yang timbul apabila anggota TNI melakukan pelanggaran ketentuan dalam pelaksanaan perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan adalah tidak sah atau tidak diakui secara sah oleh kelembagaan TNI, perkawinan tidak tercatat secara kelembagaan TNI dan isteri dan anak dalam perkawinan tidak terdaftar dalam daftar gaji . anggota TNI tidak berhak atas nafkah dan warisan. Terhadap anggota TNI yang melakukan pelanggaran tersebut secara personal juga dapat dikenakan sanksi secara militer yaitu berupa teguran, sanksi penahanan sampai pada sanksi pemberhentian jabatan atau pemberhentian status keprajuritan.

Disarankan agar para pihak khususnya anggota TNI agar mengikuti prosedurpelaksanaan perkawinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Disarankan kepada pihak Satuan Bintal Kodam agar dapat memenuhi permohonan izm apabtla_telah memenuhi syarat guna menghindari pelanggaran oleh anggota TNI disamping memberikan sosialisasi tentang pentingnya pemenuhan persyaratan dalam pelaksanaan perka~man khususnya bagi anggota TNI. Disarankan kepada instansi tekait, khususnya pejabat Departemen Agama dan Kelembagaan TNI khususnya Satuan Bintal Kodam agar dapat meningkatkan penyuluhan hukum terhadap masyarakat dan Anggota TNI tentang pentingnya memenuhi persyaratan dalam pelaksanaan perkawinan dalam melancarkan prosedur pernikahan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.