KONSEPSI PIDANA HUDUD DALAM QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (KAJIAN YURIDIS KOMPARATIF DENGAN KONSEPSI PIDANA HUDUD DALAM SYARIAH PENAL CODE ORDER, 2013 BRUNEI DARUSSALAM) (T000482)
Secara konseptual, pidana hudud itu unik dan berbeda dibandingkan konsep hukum pidana manapun. Pemidanaannya tidak semata-mata atas adanya kerugian orang lain karena merupakan pelanggaran hak Tuhan. Pidananya dikenal berat,tertentu,tetap, dan tidak dapat dihapuskan namun diimbangi dengan pembuktiannya yang ketat dan kompleks, serta berdimensi ibadah. Meski Aceh dan Brunei berakar pada budaya Melayu Islam-Sunni Syafi'iyah namun konsepsi pidana hudud dalam Qanun Jinayat Aceh (QJA) terindikasi berbeda dari Kanun Hukuman Jinayat Brunei (KHJB), dan perbedaan tersebut diduga kuat berimplikasi pada formulasi ketentuan pidananya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sebenarnya konsepsi pidana hudud dalam QJA, implikasinya terhadap formulasi ketentuan pidana, serta hal-hal yang memengaruhinya, terutama dari perspektif perbandingan hukum.
Metode penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan konseptual, historis, dan perbandingan hukum. Sumber data utama berupa bahan hukum primer,sekunder, dan tersier. Setelah terkumpul diklasifikasi dan disusun dalam bentuk naratif, diolah mengunakan metode deduktif serta dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan:1) Secara umum konsepsi pidana hudud dalam QJA memiliki kesamaan dan/atau kemiripan konseptual dengan pemikiran fikih klasik, khususnya Mazhab Hanafi. Akan tetapi, beberapa substansi tertentu cenderung berbeda dari konsep dasar yang dikenal luas dalam khasanah mazhab-mazhab fikih Sunni. Materi-muatannya belum terklasifikasi dengan lengkap namun secara keseluruhan membentuk sebuah konsepsi hudud -fikih baru-yang lebih moderat dan khas Aceh-Indonesia. Jadi secara substantif banyak berbeda dibandingkan KHJB yang materi muatannya lebih luas dan sepenuhnya merepresentasikan fikih mazhab Syafi'i; 2) Konsepsi tersebut berimplikasi pada bercampurnya sanksi hudud dan ta'zir dalam formulasi ketentuan pidananya sehingga hakim berwenang menerapkan sistem kumulatif-alternatif; dan 3) Konsepsi pidana hudud dalam QJA dan KHJB dipengaruhi adanya perbedaan paradigma legislasi hukum Islam antara keduanya.
Untuk menciptakan keselarasan antar norma dan mengukuhkan dimensi ukhrawi/ibadah, disarankan materi muatan QJA disusun secara lebih komprehensif dan sistematis sesuai klasifikasinya. Dalam pemidanaannya, kiranya QJA dapat melihat perbandingan dari “dua stelsel ketentuan pidana" dalam KHJB. Terakhir,sebagai the living law maka wajar sekiranya fikih mazhab Syafi'i diprioritaskan dalam proses legislasi hukum Islam namun dengan tetap mengedepankan aspek relevansi dan tanpa mengekang kreatifitas pemikiran.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.