TINDAK PIDANA MEMPERJUALBELIKAN PERALATAN TENAGA LISTRIK YANG TIDAK SESUAI DENGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (S001371)

TINDAK PIDANA MEMPERJUALBELIKAN PERALATAN TENAGA LISTRIK YANG TIDAK SESUAI DENGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (S001371)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2017
17-02-2017
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemamfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik. pasal 54 ayat (2) undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksikan, mengedarkan, atau memperjualbelikan peralatan dan pemamfaatan tenaga listrik yang tidak sesuai dengan standar nasional indonesia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). walaupun undang-undang melarangnya namun dalam praktiknya masih banyak pelaku usaha yang memperjualbelikan peralatan tenaga listrik yang tidak sesuai standar nasional indonesia.

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tindakan yang dilakukan dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag), hambatan dalam penerapan sanksi pidana, dan penanggulangan terhadap pelaku memperjualbelikan peralatan tenaga lsitrik yang tidak sesuai standar nasional indonesia.

Untuk memperoleh data dalam skripsi ini, digunakan metode penelitian kepustakaaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, jurnal dan internet. penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai para responden dan informan yang menjadi sampel dalam penelitian ini.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dinas perindustrian dan perdagangan aceh lebih mengedepankan sanksi admistrasi terhadap pelaku. terdapat beberapa hambatan dalam penerapan sanksi pidana yaitu kurangnya staf ahli di bidang penyidikan, tidak ada laboratorium uji kestandarisasi yang terakreditasi di daerah, dan kurangnya pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan standar nasional indonesia wajib. adapun upaya penanggulangan yang dilakukan oleh dinas perindustrian dan perdagangan aceh melakukam kampaye dan penyuluhan ke pasar-pasar, sosisalisai pada masyarakat, dan melakukan kerjasama dengan kepolisian.

Disarankan kepada dinas perindustrian dan perdagangan aceh untuk menambah penyidik pegawai negeri sipil dan membuat laboratorium sendiri di daerah supaya pengawasan lebih maksimal, professional dan amanah dan semua pihak yang terkait harus meningkatkan kerja sama.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.