STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 107PK/PDT/2001 TENTANG PEMBERIAN NAFKAH KEPADA MANTAN ISTRI PASCA PERCERAIAN (S001347)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 107PK/PDT/2001 TENTANG PEMBERIAN NAFKAH KEPADA MANTAN ISTRI PASCA PERCERAIAN (S001347)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2016
04-01-2016
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Studi Kasus
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Putusan Mahkamah Agung Nomor 107PK/PDT/2001 Tentang nafkah kepada mantan istri pasca perceraian, hakim menolak permohonan peninjauan kembali pemohon atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menghukum permohon peninjauan kembali (mantan suami/dahulu tergugat) untuk menafkahi mantan istrinya sampai mantan istri menikah lagi. Dalam pertimbangan hukum, hakim mahkamah agung menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975Pasal 24 ayat (2) butir a, yaitu selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat, pengadilan dapat menentukan nafkah yang harus ditanggung suami. Hakim mahkamah agung menganggap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah sesuai dengan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 107PK/PDT/2001 yang membebankan pemohon peninjauan kembali membayar nafkah pada mantan istri pasca perceraian dan untuk mengetahui serta menjelaskan Putusan Mahkamah Agung Nomor 107PK/PDT/2001 sesuai atau tidak sesuai dengan asas kepastian hukum dan asas keadilan.

Penelitian ini menggunakan studi kasus,yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 107PK/PDT/2001. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah membaca dan memahami, serta melakukan analisis atas putusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan pendapat para ahli.

Hasil penelitian menunjukan putusan Mahkamah Agung Nomor 107PK/PDT/2001 sudah memenuhi alasan pengajuan peninjauan kembali sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 1982, karena putusan pengadilan negeri bertentangan dengan asas hukum acara perdata hakim bersifat pasif, bertentangan dengan maksud PP No.9 Tahun 1975 dan bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI putusan Nomor 233/PK/PDT/1991, Putusan Nomor 3182K/PDT/1994 dan Putusan Nomor 2831 K/PDT/1996 sehingga tidak terpenuhi asas kepastian hukum. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 107PK/PDT/2001tidak terpenuhinya asas kepastian hukum menjadi alasan bahwa tidak terpenuhinya asas keadilan dan pemberian nafkah kepada mantan istri sampai menikah lagi dianggap tidak adil karena memberatkan pihak pemohon peninjauan kembali.

Disarankan agar hakim pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali dalam memberikan putusannya didasarkan atas asas kepastian hukum dan asas keadilan secara seimbang dan harmonis, agar tercipta keadilan pada kedua belah pihak.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.