PERTANGGUNG JAWABAN DEBITUR / PENANGGUNG HUTANG, DALAM PENGURUSAN PIUTANG NEGARA (KREDIT MACET) PADA KANTOR PELAYANAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA (KP3N) MEDAN DITINJAU DARI UU NO.49 PRP TAHUN 1960 (T000084)

PERTANGGUNG JAWABAN DEBITUR / PENANGGUNG HUTANG, DALAM PENGURUSAN PIUTANG NEGARA (KREDIT MACET) PADA KANTOR PELAYANAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA (KP3N) MEDAN DITINJAU DARI UU NO.49 PRP TAHUN 1960 (T000084)
Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara
2001
03-03-2001
Indonesia
Medan
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Piutang negara (kredit macet) ialah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara atau badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun (Pasal 8 UU No. 49 Prp Tahun 1960). Pembentukan PUPN untuk penanganan kredit-kredit macet yang berasal dari keuangan negara, dan dalam masa pembangunan sekarang ini semakin banyak kredit bank yang macet.Dalam Pasal 6 UU No. 49 Prp Tahun 1960 disebutkan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara berwenang untuk mengeluarkan Surat Paksa yang berkepala "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa",sehingga Surat Paksa mempunyai kekuatan yang sama seperti grosse dari putusan hakim dalam perkara perdata, yang tidak dapat diminta banding lagi pada hakim atasan. Pasal 12 UU No. 49 Prp Tahun 1960 dinyatakan bahwa Instansi-instansi pemerintah dan badan-badan negara diwajibkan menyerahkan piutang-piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum, akan tetapi penanggung hutangnya tidak mau melunasi sebagaimana mestinya kepada Panitia Urusan Piutang Negara. Kemudian yang menyelenggarakan tugas PUPN adalah Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) dan operasionalnya dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara(KP3N) terhadap kredit macet yang telah diterimanya. Oleh karena itu perlu dikaji kriteria untuk menentukan suatu kredit itu macet, pelaksanaan pengurusan piutang negara dan pertanggungjawaban debitur/penanggung hutang akibat kredit macet.

Untuk mengkaji hal-hal tersebut di atas, dilakukan penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Lokasi penelitian di Kotamadya Medan, sebagai sampel Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara(KP3N) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Medan. Responden ditetapkan secara purposive sebanyak 50 orang debitur dan informan 12 orang. Alat pengumpulan data primer adalah kuesioner, pedoman wawancara dan check list. Sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa:
1. Penentuan kriteria suatu kredit itu macet ditemukan dari jawaban yang bervariasi, baik disebabkan lemahnya manajemen atau kemampuan untuk mengelola fasilitas kredit yang jumlahnya besar, maupun debitur memang benar-benar tidak mempunyai kemampuan lagi untuk melunasi hutangnya pada bank sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan, sehingga setelah jatuh tempo atau melampaui 270 hari atau 9 bulan terhadap tunggakan pokok dan bunga.

2. Pengurusan piutang negara pada Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) Medan, dilaksanakan setelah piutang macet tersebut diterima (SP3N), kemudian debitur dipanggil dan apabila hadir dibuat berita acara tanya jawab dan pernyataan bersama; debitur akan dipanggil kembali (terakhir) apabila panggilan pertama tidak hadir, kemudian dibuat juga berita acara tanya jawab dan pernyataan bersama. Bila pada panggilan pertama dan terakhir tidak hadir, maka langsung diterbitkan PJPN (Penetapan Jumlah Piutang Negara). Setelah PJPN diterbitkan maka ditindaklanjuti dengan penerbitan dan penyampaian surat paksa. Pada saat surat paksa disampaikan kepada debitur/penanggung hutang; dan bila belum juga dilunasi,maka diterbitkan Surat Perintah Penyitaan (SPP) untuk selanjutnya diadakan penyitaan terhadap barang agunan hutang atau harta kekayaan lainnya milik debitur, kemudian dilaksanakan pelelangan.

3. Pelaksanaan pertanggungjawaban debitur/penanggung hutang dalam menyelesaikan kredit macetnya kepada negara lebih banyak dilakukan dengan cara pelelangan barang jaminan yang telah diikat sebagai agunan kredit dan ada juga dengan memohon keringanan waktu dengan cara mengangsur, menebus dan menjual salah satu barang jaminan, dan bahkan ada yang melunasi semua sisa hutangnya.

Disarankan agar dalam memberi pelayanan kepada debitur dan untuk memudahkan penagihan piutang negara, maka perlu dilakukan metode persuasif yang tetap dan berhasil guna sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan asas kesepakatan. Kemudian juga diharapkan kepada debitur harus mempunyai itikad baik untuk melunasi hutangnya sesuai dengan tata cara yang berlaku pada PUPN/KP3N.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.