ANALISIS YURIDIS PENOLAKAN SURAT KEPERCAYAAN (CREDENTIAL LETTER) OLEH BRAZIL TERHADAP DUTA BESAR REPUBLIK INDONESIA DITINJAU DARI KONVENSI WINA TAHUN 1961 (S001168)
Negara-negara didunia mengadakan hubungan diplomatik untuk memudahkan mencapai tujuan Negara. Biasanya, dalam praktik hubungan diplomasi antar Negara, masing-masing Negara mengirimkan perwakilannya di Negara penerima yang disebut dengan Duta Besar. Dalam Pasal 29 Konvensi Wina Tahun 1961 mengatakan bahwa suatu negara haruslah memperlakukan Diplomat dengan hormat dan melakukan upaya-upaya untuk mencegah terjadinya tindakan yang merugikan Diplomat. Namun dalam kenyataanya, Calon Duta Besar Indonesia mengalami tindakan yang tidak wajar dari Brazil, dikarenakan Brazil menolak surat kepercayaan yang bersangkutan secara tiba-tiba di Istana Brazil.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan dampak serta upaya hukum terhadap penolakan surat kepercayaan Duta Besar Republik Indonesia oleh Brazil yang bertentangan dengan Konvensi Wina Tahun 1961.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif (normative yuridis) yaitu penelitian kepustakaan yang bersifat deskriptif melalui pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statute Approach), dan Pendekatan Konsep (Conceptual Approach).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Brazil melakukan Tindakan yang bertentangan dengan Pasal 29 Konvensi Wina Tahun 1961. Dampak hukum akibat penolakan surat kepercayaan terhadap Calon Duta Besar Indonesia untuk Brazil adalah tidak melekatnya hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik di wilayah negara penerima maupun di negara ketiga serta tidak ada Ambassador atau Duta Besar Indonesia di Brazil. Adapun Langkah-langkah yang dapat dilakukan Indonesia dalam menanggapi sikap Brazil berupa pemanggilan kembali Calon Duta Besar Indonesia di Brazil, melayangkan nota protes, penuntutan permohonan maaf, Retorsi (tindakan pembalasan), dan pemutusan hubungan diplomatik.
Disarankan agar Indonesia tegas dan konsisten dalam mengambil upaya-upaya hukum terhadap Brazil. Brazil hendaknya segera meminta maaf kepada Indonesia dan melakukan pendekatan-pendekatan diplomatik dalam rangka membina hubungan baik antara kedua negara.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.