PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT PADA WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOA DI KOTA BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (S001262)

PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT PADA WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOA DI KOTA BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (S001262)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2016
29-12-2016
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Dalam Pasal 852 KUHPerdata menentukan '" anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekali pun.mewaris dari kedua orangtua, kakek, nenek atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas dengan tiada perbedaan antara Iaki-laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dahulu. Ketentuan di atas dalam prakteknya sering di kesampingkan oleh masyarakat keturunan Tionghoa, ketentuan yang di gunakan adalah hukum adat.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan pembagian harta warisan secara Hukum Adat pada masyarakat keturunan Tionghoa, upaya yang dilakukan oleh para pihak yang tidak puas dengan penyelesaian sengketa pewarisan secara adat pada masyarakat keturunan Tionghoa di Kota Banda Aceh.

Penelitian ini bersifat yuridis Empiris metode penelitian yang condong bersifat kualitatif, berdasarkan data primer. Metode ini dimaksudkan untuk melihat kenyataan secara langsung yang terjadi dalam masyarakat melalui wawancara dengan responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan dalam pelaksanaan pembagian pewarisan pada masyarakat keturunan Tionghoa di Kota Banda Aceh kecenderungan menggunakan sifat kewarisan patrilineal yaitu, dengan menempatkan dominasi anak laki-Iaki sebagai pewaris yang paling utama, karena anak laki-laki memiliki tanggung jawab menafkahi keluarganya sementara anak perempuan telah memiliki suami yang akan bertanggung jawab dalam keluarganya Penyelesaian sengketa waris secara adat diselesaikan melalui musyawarah dengan mengadakan pertemuan keluarga.

Diharapkan kepada pemerintah untuk dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat Tionghoa agar dalarri menyelesaikan sengketa harta warisan dilakukan melalui penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri dengan mengacu pada aturan yang telah diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata, karena meskipun sengketa waris dapat diselesaikan melalui musyawarah namun aturan dalam KUHPerdata adalah hukum positif yang lebih menjamin hak-hak dari setiap subjek hukum.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.