KAJIAN HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM TENTANG PENGANIAYAAN TERHADAP IBU HAMIL YANG BERAKIBAT PADA MATINYA JANIN (001155)

KAJIAN HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM TENTANG PENGANIAYAAN TERHADAP IBU HAMIL YANG BERAKIBAT PADA MATINYA JANIN (001155)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2016
19-09-2016
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana Islam, Penyiksaan, Criminal law (Islamic law), Women--Violence against, Torture
Penganiayaan terhadap perempuan, Perempuan korban penganiayaan, Hukum pidana Islam
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Penganiayaan terhadap ibu hamil yang berakibat pada matinya janin merupakan tindak pidana yang terdapat dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan serta aturannya juga terdapat dalam hukum Islam yang tertuang dalam Al-Qur'an maupun Hadis. Hal ini yang akan menjadi inti pennasalahan dalam sk:ripsi dimana akan dikaji perbandingan dari kedua ketentuan hokum tersebut.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana ketentuan bukum dan sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan terhadap ibu hamil yang mengakibatkan matinya janin dari kedua sistem hukum yang berbeda.

Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dengan cara melakukan penelitian kepustakaan yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang dikaji. Data yang telah diperoleh akan dianalisis dengan membandingkan ketentuan yang ada dalam dua sistem bukum yang berbeda mengenai permasalahan yang sama, sehingga diperoleh kesimpulan-kesimpulan sebagai penyelesaian dari sebagian persoalan yang terdapat dalam pokok pennasalahan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif memandang terdapat dua pelanggaran pidana, yaitu penganiayaan terhadap ibu hamil yang berakibat pada matinya janin yang ketentuan hukumnya terdapat dalam Pasal 351 ayat (2) yang isinya mengatur "jika perbuatan itu menjadikan Iuka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun" jo. Pasal 356 KUHP yang isinya juga mengatur" hukuman yang ditentukan dalam Pasal 351 dapat ditambah dengan sepertiganya jika kejahatan itu dilakukan terhadap ibunya ayahnya yang sah, istrinya atau anaknya", Sedangkan pada hukum Islam penganiayaan dikategorikan dalam Jara 'im al-Qisas, yaitu tindak pidana yang bersanksikan hukum qisas.

Disarankan kepada pakar hukum untuk melakukan pengkajian ulang terhadap materi hukum yang termuat dalam Undang-undang khususnya tentang tindak pidana pengguguran dan pembunuhan terhadap kandungan sehingga dapat dipahami secara mendalam untuk terwujudnya keadilan, kepastian hukum dan ketertiban.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.