PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENUMPANG GELAP DI ATAS KAPAL (SUATU PENELITIAN PADA ANGKUTAN SUNGAI DANAU PENYEBERANGAN (ASDP) KOTA BANDA ACEH) (S001077)

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENUMPANG GELAP DI ATAS KAPAL (SUATU PENELITIAN PADA ANGKUTAN SUNGAI DANAU PENYEBERANGAN (ASDP) KOTA BANDA ACEH) (S001077)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2016
25-06-2016
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Berdasarkan pasal 472 bis kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) disebutkan, bahwa “barang siapa sebagai penumpang gelap turut berlayar di atas sebuah kapal, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan”. walaupun undang-undang telah menetapkan sanksi bagi penumpang gelap, namun kenyataannya masih sering dijumpai penumpang yang tidak memiliki karcis atau tiket perjalanan yang sah, dan penerapan sanksi pidana terhadap penumpang yang tidak memiliki tiket tidak diterapkan.

Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penumpang yang tidak memiliki tiket di atas kapal, faktor penyebab tidak diterapkannya sanksi pidana secara tegas terhadap penumpang yang tidak memiliki tiket di atas kapal, dan upaya yang ditempuh dalam menanggulangi tindak pidana penumpang yang tidak memiliki tiket di atas kapal.

Metode yang dilakukan adalah dengan cara penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mem baca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penumpang gelap adalah faktor keberadaan para calo tiket, faktor kebiasaan, faktor kekerabatan, faktor penyalahgunaan wewenang, faktor ego sektoral dan faktor ekonomi. faktor penyebab tidak diterapkannya sanksi pidana secara tegas terhadap penumpang gelap adalah adanya rasa khawatir petugas kapal akan hilangnya kepercayaan publik kepada PT. ASDP, hubungan kekeluargaan maupun kekerabatan, menghindari masalah serta gesekan dengan instansi lain, tidak terjalinnya komunikasi serta koordinasi yang baik antara pihak uptd, pihak keamanan dan petugas kapal. upaya yang ditempuh pihak kapal dalam menanggulangi tindak pidana penumpang gelap adalah menggunakan metode subterapi atau penyuluhan kepada calon penumpang, bagi penumpang yang ketahuan tidak memiliki tiket perjalanan yang sah akan dikenakan sanksi membayar dua kali lipat dari harga tiket yang telah ditetapkan.

Disarankan kepada pihak kapal dan UPTD pelabuhan lebih meningkatkan pengawasan kepada calon penumpang, serta lebih serius, berkomitmen, dan berani dalam menindak para calo tiket yang merupakan penyebab dari timbulnya penumpang gelap di atas kapal.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.