STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NO.34/PDT.G/2009/PN-BNA TENTANG NON-EXECUTABLE (S001560)
Menurut Pasal 1365 KUH Perdata dirumuskan bahwa perbuatan melawan hukum adalah tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian. Dalam studi kasus ini pada putusan perkara No. 34/Pdt.G/2009/PN-BNA adalah karena adanya pengambilan tanah untuk kepentingan umum, yang dilakukan oleh pemerintah, apabila tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku maka perbuatan tersebut juga termasuk dalam perbuatan melawan hukum. Dalam kasus ini pihak penggugat telah menempuh segala upaya hukum yang ada, guna memulihkan kerugian yang diderita dan berada pada pihak yang menang sehingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan oleh karena amar putusan tersebut pihak penggugat mengajukan pennohonan eksekusi namun eksekusi tersebut dinyatakan tidak dapat dilakukan (non executable).
Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan dan mengetahui alasan dan pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh dalam menjalankan eksekusi terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Pemohon Eksekusi akibat permohonan yang dinyatakan non-executable serta pencapaiannya pada tujuan hukum yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum dalam masyarakat.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau disebut juga penelitian nonnatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan dilakukan dengan maksud memperoleh data primer melalui serangkaian kegiatan membaca, menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan obyek penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan dan pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam menjalankan eksekusi terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah karena tidak adanya amar putusan pada Mahkamah Agung yang menetapkan besarnya prestasi yang harus dibayar tergugat walaupun dihukum secara tanggung renteng dan demi memberikan kepastian hukum, prestasi harus ditetapkan berapa besamya sehingga eksekusi yang dimohonkan tidak dapat dijalankan (non executable). Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Pemohon Eksekusi akibat permohonan yang dinyatakan non-executable adalah yang pertama dengan mengajukan gugatan baru kembali kepada Pengadilan Negeri meskipun bersinggungan dengan asas nebis in idem dan yang kedua dengan mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Putusan Hakim dalam mencapai tujuan hukum yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum dalam masyarakat adalah sesuatu yang bertentangan namun tidak dapat dipisahkan satu sama Iainnya oleh karena itu menegakk.an hukum harus ada kompromi antara ketiga unsur tersebut.
Disarankan kepada Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh sebelum memutuskan penetapan pada permohonan eksekusi dapat mempertimbangkan besaran kewajiban atau prestasi yang harus dibayar oleh para tergugat secara tanggung renteng atau dibagi rata dengan dicantumkan nilai masing-masing yang hams dibayar walaupun besaran kewajiban dalam amar putusan tidak dicantumkan sebelum menetapkan sebuah permohonan eksekusi tidak dapat dijalankan (non executable), oleh karena permohonan eksekusi atas dasar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.