PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH JAYA) (S000999)

PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH JAYA) (S000999)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2015
27-04-2015
Indonesia
Banda Aceh
Izin Usaha, Tambang dan sumber pertambangan, Gold mines and mining--Law and legislation, Mines and mineral resources--Law and legislation, Licenses--Criminal provisions
Pertambangan, Usaha pertambangan tanpa izin, Pertambangan emas, Izin usaha
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mmeral dan Batu Bara disebutkan, bahwa "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dipidana dengan pidana penjara paling Jama IO tahun dan denda paling banyak Rp 10 rniliar", Namun dalam kenyataannya di Kabupaten Aceh Jaya masih adanya masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin dan tidak pemah diberikan sanksi pidana.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan alasan-alasan tidak diterapkannya ketentuan pidana 'terhadap tindak pidana penambangan emas tanpa izin, akibat tidak diterapkannya ketentuan pidana terhadap tindak pidana penambangan emas tanpa izin dan upaya yang ditempuh oleh pihak terkait dalam pencegahan terjadinya pencemaran lingkungan hidup akibat dari penambangan emas tanpa izin.

Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian Iapangan (field research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan infonnan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan-alasan tidak diterapkannya ketentuan pidana terhadap tindak pidana penambangan emas tanpa izin yaitu dikhawatirkan akan menimbulkan efek baru (konflik sosial) di kalangan masyarakat dan tidak adanya koordinasi diantara unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya guna merumuskan kebijakan hukum (peraturan daerah) dalam rangka penerapan ketentuan pidana terhadap tindak pidana penambangan emas tanpa izin. Akibat tidak diterapkannya ketentuan pidana terhadap tindak pidana penambangan emas tanpa izin yaitu terjadinya kerusakan lingkungan yang tidak terkendali, mengancam keselamatan penambangan dan menciptakan kondisi kesehatan yang buruk bagi pelaku dan masyarakat sekitamya.

Upaya yang ditempuh oleh pihak terkait dalam pencegahan terjadinya pencemaran lingkungan hidup akibat penambangan emas tanpa izin. Akibat kabupaten Aceh Jaya yaitu melakukan pembinaan berupa pernberian izin di wilayah pertambangan rakyat, melakukan penyuluhan terpadu dengan instansi terkait, melakukan Penertiban dan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha pertambangan mengenat penanganan limbah pertambangan.

Disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan dinas terkait agar melatih cara menambang yang ramah lingkungan bagi masyarakat dan/tau pelaku usaha pertambangan. Disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya agar menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) permohonan izin pertambangan emas.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.