TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN DENGAN PUKAT TRAWL (SUATU PENELITIAN DI DIREKTORAT POLISI AIR POLDA ACEH) (S001032)

TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN DENGAN PUKAT TRAWL (SUATU PENELITIAN DI DIREKTORAT POLISI AIR POLDA ACEH) (S001032)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2015
08-07-2015
Indonesia
Banda Aceh
Perikanan--Undang-undang dan peraturan, Fishery law and legislation--Indonesia
Tindak pidana penangkapan ikan, Perikanan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Ancaman pidana dalam Pasal 9 diatur pada Pasal 85 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Namun pada kenyataannya walaupun diancam pidana berat tindak pidana penangkapan ikan dengan pukat trawl masih terjadi dan sering dilakukan oleh pihak nelayan.

Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab nelayan menggunakan pukat trawl, hambatan dalam melakukan pencegahan tindak pidana tersebut dan upaya penanggulangan tindak pidana penangkapan ikan dengan pukat trawl oleh kepolisian air.

Data dalam skripsi ini diperoleh dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana ini adalah faktor ekonomi, faktor sosial, faktor kurangnya kesadaran hukum, faktor pendidikan dan faktor rendahnya pengawasan oleh aparat penegak hukum. Hambatan dalam melakukan pencegahan tindak pidana tersebut yaitu jangkauan perairan yang cukup luas, faktor sumber daya manusia, faktor anggaran, dan keadaan geografis alam. Upaya untuk penanggulangannya juga mengikuti upaya secara preventif berupa penyuluhan hukum dan pembinaan secara khusus serta upaya represif yaitu pembentukan tim nelayan sadar hukum bersama panglima laot aceh.

Disarankan kepada nelayan untuk patuh terhadap aturan hukum, dan kepada pihak Kepolisian Air Polda Aceh untuk lebih efektif dalam menjalankan tugas dengan terus berkerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh dan TNI-AL guna terciptanya penegakan hukum yang efektif.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.