PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGGUNA TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR PALSU JENIS RODA EMPAT DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH (S001007)

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGGUNA TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR PALSU JENIS RODA EMPAT DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH (S001007)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2015
12-10-2015
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur mengenai penggunaan Tanda nomor kendaraan bennotor (TNKB) ,Pasal tersebut berbunyi :''Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bennotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)",Namun dalam kenyataannya masih ada masyarakat kota Banda Aceh yang masih menggunakan TNKB palsu atau TNKB yang bukan keluaran resmi pihak kepolisian terutama jenis kendaraan roda empat.

Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk menjelaskan penerapan ketentuan pidana terhadap pengguna TNKB roda empat palsu serta menjelaskan hambatan kepolisian satlantas polresta Banda Aceh dalam rangka menerapkan ketentuan pidana terhadap pengguna TNKB roda empat palsu.

Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian Iapangan, penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder yaitu dengan mempelajari buku, teori, perundang-undangan dan artikel serta tulisan ilmiah, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan.

Hasil penelitian diketahui bahwa penerapan ketentuan pidana terhadap pengguna TNKB roda empat palsu di kota Banda Aceh dilakukan dengan mekanisme pemberian surat tilang oleh pihak satuan lalulintas polresta Banda Aceh dengan melakukan penyitaan berupa SIM dan STNK. Tahapan selanjutnya ialah pemeriksaan cepat di Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk memberikan sanksi, berupa sanksi denda. Satlantas juga mendapatkan hambatan dalam menerapkan UULLAJ yang berkaitan dengan aturan TNKB roda empat yaitu minimnya sosialisasi hukum, rendahnya kesadaran hukum masyarakat juga tidak efektifnya sanksi hukum serta tidak adanya teguran dari pihak kepolisian terhadap pembuat plat nomor kendaraan,

Disarankan agar pihak satlantas polresta Banda Aceh untuk meningkatkan razia terhadap pemakai TNKB palsu dan di sarankan kepada hakim untuk lebih meprioritaskan menjatuhkan sanksi maksimum untuk memberikan efek jera.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.