STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 26/PUU-XI/2013 TENTANG PERLINDUNGAN TERHADAP PROFESI ADVOKAT (S000982)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 26/PUU-XI/2013 TENTANG PERLINDUNGAN TERHADAP PROFESI ADVOKAT (S000982)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2015
08-07-2015
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Tata Negara
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Tata Negara (S1)
Ya
-

Dalam Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan bahwa "Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan" dan Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum" namun kewenangan tersebut telah dibatasi oleh Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa "Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan". Dengan berlakunya Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat hak konstitusional yang dimiliki oleh para Advokat tersebut berpotensi dirugikan yang hanya memberikan perlindungan hukum kepada Advokat di dalam persidangan saja.

Tujuan penulisan studi kasus ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan Hakim dan menjelaskan analisis putusan terhadap putusan MK Nomor 26/PUU• XI/2013 Perlindungan Terhadap Profesi Advokat. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah bersifat perspektif (analisis data) dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian yuridis normatif yakni penelitian perpustakaan (library research) dengan cara mengumpulkan bahan hokum primer, sekunder dan tersier.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara Nomor 26/PUU-Xl/2013 Agar tidak terjadinya ketidakpastian hukum Antara Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 hams dimaknai Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Mengingat Advokat dalam menjalankan togas profesinya tidak terbatas di dalam sidang pengadilan, namun pembelaan Advokat dilakukan pula di luar sidang pengadilan (non litigasi), sehingga dalam kedudukan Advokat sebagai penerima kuasa dari klien sudah seharusnya melekat pula hak imunitas bagi Advokat. Hak imunitas bagi Advokat dalam menjalakan tugas profesi diluar sidang pengadilan akan berlaku sejauh Advokat dalam menjalankan tugas profesinya harus dilakukan dengan iktikad baik, tidak melanggar Kode Etik Advokat Indonesia dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diharapkan kepada pembentuk Undang-Undang dalam membuat Peraturan Perundang-Undangan supaya tetap memperhatikan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana telah diatur dan dijamin oleh UUD 1945 sehingga sejalan dengan prinsip equality before the law, dan prinsip non diskriminatif

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.