PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MAINAN ANAK TIDAK BERSTANDAR NASIONAL INDOENSIA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (S000936)

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MAINAN ANAK TIDAK BERSTANDAR NASIONAL INDOENSIA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (S000936)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2015
30-06-2015
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perlindungan Konsumen, Consumer protection--Law and legislation
Perlindungan Konsumen, Mainan anak, Standar Nasional Indonesia
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Peraturan Menteri Perindustrian No. 55/M-IND/PER/11/2013/ tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) mainan secara wajib. Kenyataan dilapangan masib ditemukan pelanggaran oleh pelaku usaha mainan anak di Kota Banda Aceh.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap beredamya mainan anak tidak ber-SNI, bentuk pelanggaran pelaku usaha mainan anak tidak ber-SNI dan tindakan pemerintah terhadap pelaku usaha dan upaya hukum konsumen yang mengalami kerugian terhadap produk mainan anak tidak ber-SNI.

Penelitian ini merupakan peneltian hukmn yang bersifat yuridis empiris yaitu suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan penelitian lapangan dengan mengacu pada keilmuan hukum yang menggunakan metode pendekatan penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara deogan responden dan informan.

Berdasadran basil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap beredamya mainan anak tidak ber-SNI, pihak Desperindag dan Baristan telah mensosialisikan pelaku usaha tentang aturan wajib SNI mainan anak, namun dalam penelitian di lapangan masih banyaknya ditemukan mainan anak tidak ber-SNI sehingga hal ini dapat merugikan konsumen. Bentuk pelanggaran yang dilakukan pelalru usaha berdasarkan pasal 4 UUPK yaitu melanggar bak-hak konsumen sehingga Desperindag mengambil tindakan tegas dengan dilakukannya penyegelan terbadap mainan yang tidak ber-SNI dan dan upaya hokum konsumen produk mainan anak tidak ber-SNI, konsumen yang meogalami kerugian dapat menenlut pelaku usaha terhadap kerugian yang dideritanya, melalui mediasi atau Pengadilan Umum.

Disarankan kepada pelaku usaha, dalam menjalankan usahanya haruslah mernatubi segala ketentuan hukum, kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, YaPKA, Balai Riset Standarisasi lndustri agar sering melakukan pengawasan lapangan dan mengambil tindakan yang lebih keras kepada pelalru usaha..

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.