PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN BARANG DAN PENYELESAIANNYA (STUDI KASUS TERHADAP PELEMPARAN BUS ANGKUTAN UMUM DI RUAS JALAN BANDA ACEH-MEDAN) (S000714)

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN BARANG DAN PENYELESAIANNYA (STUDI KASUS TERHADAP PELEMPARAN BUS ANGKUTAN UMUM DI RUAS JALAN BANDA ACEH-MEDAN) (S000714)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2014
30-12-2014
Indonesia
Banda Aceh
Kejahatan terhadap harta benda, Offenses against property
Kejahatan terhadap harta benda, Tindak pidana perusakan barang
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hak membinasakan, merusak, mernbuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain akan dihukum penjara. Hal ini diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.-. Akan tetapi masih ada yang melakukan perbuatan tersebut, salah satunya yaitu kasus pelemparan bus yang marak terjadi akhir-akhir ini.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan proses penanggulangan dan penyelesaiannya serta menjelaskan hambatan polisi dalam menanggulangi tindak pidana perusakan barang yaitu pelemparan bus angkutan umum di ruas jalan Banda Aceh-Medan.

Data dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat yuridis melalui membaca peraturan perundang-undangan, buku-buku teks dan pendapat para sarjana, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara responden dan informan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif.

Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa ada dua cara yang dilakukan pihak polisi dalam menanggulangi kasus tindak pidana perusakan barang terhadap pelemparan bus angkutan umum yaitu pertama, tindakan preventif yakni tindakan yang dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kejahatan seperti memberikan sosialisasi kepada masyarakat setempat. Kedua, tindakan represif yakni tindakan yang dilakukan setelah terjadinya kejahatan seperti mengadakan patroli di daerah-daerah yang rawan terjadi pelemparan. Adapun kendala yang dialami polisi dalam menanggulangi kasus ini yaitu kurangnya anggaran biaya operasional, sarana dan prasarana, kurangnya teknologi dan teknisi, dan kurangnya jumlah personil.

Disarankan kepada pihak Kepolisian agar lebih maksimal dalam menanggulangi kasus ini. Diharapkan instasi-instasi pemerintah agar dapat membantu pengawasan di lingkungannya masing-masing sehingga dapat menghindari kejadian pelemparan bus. Hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak polisi namun juga menjadi tanggung jawab kita bersama.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.