PENGULANGAN TINDAK PIDANA (RESIDENCE) PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (S000872)

PENGULANGAN TINDAK PIDANA (RESIDENCE) PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (S000872)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2015
06-07-2015
Indonesia
Banda Aceh
Residivis, Recidivism, Drug abuse, Narkotika, Penyalahgunaan, Narcotics--Criminal provisions
Tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Pengulangan tindak pidana, Residive, Residivis
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika disebutkan bahwa penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Perbuatan tersebut telah diatur ancaman pidananya . di. dalam . Pasal 127 dan telah diatur ancaman pidana bagi yang mengulang tindak pidana narkotika sebagaimana dlisebutkan pada Pasal 144 bahwa setiap. orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111-127 ayat (1), 128 ayat (l) dan 129 akan ditambah 1/3 dari hukuman pokoknya. Namun pada kenyataannya kondisi masyarakat Indonesia hingga saat ini tidak terlepas dari bahayanya penyalahgunaan narkotika bahkan mengulangi perbuatan tersebut walaupun sudah pernah dipidana.

Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan upaya penanggulangan pengulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pengumpulan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan (library research) yaitu memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan masalah yang dibahas kemudian penelitian lapangan (field research) yaitu dengan metode data primer melalui wawancara responden dan informan.

Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor yang menyebabkan seseorang mengulangi tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah penolakan oleh Iongkingan sosial, kemudahan memperoleh narkotika, sulitnya mendapatkan pekerjaan, konflik keluarga dan kekeliruan penanganan penyalahgunaan narkotika. Upaya penanggulangan yang dilakukan adalah upaya preventif dengan memberikan penyuluhan bahayanya narkotika kepada masyarakat luas, melakukan razia oleh pihak kepolisian, pemeriksaan urine di lingkungan instansi dan sekolah kemudian upaya represif dengan memutus peredaran gelap, mengungkap jaringan sindikat narkotika, mengungkapkan motivasi kejahatan narkotika, memberikan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Disarankan pada instansi terkait meningkatkan dan tidak berhenti dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika, untuk keluarga yang mengetahui anggota keluarganya menggunakan narkotika bukan sebagai pengedar agar menyerahkan anggota keluarganya secara baik-baik kepihak yang berwenang, bagi Unit Pelaksanaan Teknis baik Lapas atau Rutan agar memberikan pembinaan dan bekal pengetahuan keterampilan,

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.