TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGATURAN NEPOTISME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA (S000877)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGATURAN NEPOTISME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA (S000877)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2015
04-01-2016
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pengaturan sanksi pidana terhadap pelaku nepotisme telah diatur dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Ne?ara ya~~ Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Namun sampai saat 1n1 aturan tersebut tidak berjalan secara efektif Salah satu penyebabnya adalah banyaknya perbedaan penafsiran terhadap pasal tersebut, sehingga pasal pidana nepotisme itu sulit untuk diterapkan. Para penegak hukum juga belum menunjukkan basil yang maksimal untuk menanggulangi permasalahan nepotisme yang terjadi.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pidana nepotisme ditinjau dari asas legalitas dan unsur-unsur suatu tindak pidana, dan untuk mengetahui pengaturan terhadap kewenangan penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana nepotisme. Untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini, maka digunakan suatu metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan menggunakan bahan-bahan kupustakaan. Teori-teori dari bahan kepustakaan tersebut kemudian diolah, serta ditinjau dan dianalisis pula dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, diketahui bahwa pengaturan tentang sanksi pidana nepotisme masih memiliki banyak kekurangan. Aturan dalam substansi hukum mengenai pelanggaran nepotisme tidak mencerminkan pada asas legalitas, serta aturan nepotisme itu juga tidak memuat beberapa unsur-unsur yang harus ada dalam suatu perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan beberapa teori. Berkaitan dengan pengaturan kewenangan terhadap penagak hukum dalam menanggulangi masalah nepotisme masih sangat lernah, dibandingkan dengan penegakan hukum terhadap nepotisme itu sendiri merupakan hal yang sulit. Pengaturan mengenai substansi hukum dan kewenangan penegak hukum yang masih memiliki banyak kekurangan tersebut, kemudian menyebabkan tidak berjalan efektifnya suatu penegakan hukum.

Berkaitan dengan permasalahan nepotisme tersebut perlu dilakukan kajian- kajian yang mendalam agar penegakan hukum terhadap nepotisme menjadi efektif, kemud1an. peraturan perundang-undangan mengenai nepotisme perlu direvisi agar dapat berjalan dengan baik, dan tercapainya tujuan secara maksimal. Mengingat bahwa pemberant~s~°: nepotisme tergolong sulit, juga diperlukan lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan yang dapat mendukung berjalannya penegakan
hukum dengan baik.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.