WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN WARALABA MEREK KUCH2HOTAHU DI KOTA BANDA ACEH (S000911)
Kuch2hotahu merupakan suatu merek dagang waralaba yang saat ini sangat terkenal di indonesia, yang bergerak dalam bidang perdagangan makanan. Merek kuch2hotahu sendiri telah didaftarkan pada daftar umum merek atas nama iltidas dengan nomor permohonan 1002011028289 dan pendaftaran idm000403189. Pada penelitian telah ditemukan adanya suatu perjanjian waralaba yang telah disepakati oleh pihak pemberi waralaba dan pihak penerima waralaba, perjanjian tersebut terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak. Namun penerima waralaba telah melakukan wanprestasi dengan melanggar ketentuan pasal 12 dalam perjanjian tersebut dengan cara melakukan pengalihan pelaksanaan perjanjian waralaba kepada pihak lain tanpa seizin pemberi waralaba sehingga menimbulkan pertentangan kepentingan pada pelaksanaan perjanjian waralaba.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh penerima waralaba pada perjanjian waralaba kuch2hotahu di kota banda aceh, dan untuk mengetahui akibat hukum yang timbul karena wanprestasi terhadappenerima waralaba pada perjanjian waralaba kuch2hotahu di kota banda aceh, dan untuk mengetahui upaya hukum terhadap pelaksanaan pengalihan perjanjian pada perjanjian waralaba kuch2hotahu di kota banda aceh.
Data yang diperlukan dalam skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, dan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui hasil wawancara dengan responden, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi yang dilakukan penerima waralaba ialah melakukan apa yang dalam perjanjian dilarang, yaitu dengan cara mengalihkan perjanjian waralaba kepada pihak lain tanpa izin pemberi waralaba. Akibat yang timbul terhadap penerima waralaba berupa penuntutan ganti rugi biaya kemitraan dan pemutusan perjanjian waralaba secara sepihak, namun pemberi waralaba tidak pernah melakukan penuntutan maupun pemutusan perjanjian waralaba, sedangkan upaya hukum yang ditempuh ialah dengan cara mufakat/musyawarah oleh kedua belah pihak dengan dilakukannya peneguran terlebih dahulu sebanyak satu kali oleh pemberi waralaba.
Disarankan kepada pemberi waralaba agar lebih memperhatikan lagi klausula-klausula yang terdapat didalam perjanjian waralaba sehingga tidak menimbulkan pertentangan kepentingan bagi masing-masing pihak yang terdapat didalam perjanjian waralaba dan pemberi waralaba juga harus lebih tegas dalam mengambil keputusan untuk menuntut ganti rugi dan melakukan pemutusan kontrak seperti yang telah disepakati dalam perjanjian dan pemberi waralaba harus menegaskan lagi kepada calon penerima waralaba bahwa pentingnya mendaftarkan perjanjian waralaba kepada instansi pemerintah terkait demi mendapatkan kepastian hukum ketika terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.