PELAKSANAAN PENILAIAN DAN ANALISIS TERHADAP OBJEK HAK TANGGUNGAN DALAM PROSES PEMBERIAN KREDIT PADA PT. BANK BRI PERSERO CABANG PEMBANTU KABUPATEN NAGAN RAYA (S000811)
Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menyatakan, "Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitias, solvabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Setelah diperoleh gambaran secara defacto di lapangan, bahwa PT bank terkait telah menerima objek jaminan yang nilainya lebih rendah dari nilai fasilitas kredit yang diberikan. Sehingga hal ini menyimpang dari apa yang ditetapkan dalam Pasal 29 ayat (2) di atas sehingga dikhawatirkan akan merugikan pihak bank clan dalam skala besar dapat menggangu kelangsungan usaha bank".
Penelitian ini ditujukan untuk menjelaskan bagaimanakah pelaksanaan penilaian dan analisis terhadap tanah atau tanah beserta bangunan, kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan penilaian dan analisis terhadap tanah atau tanah beserta bangunan serta upaya hukum yang dilakukan atas kekeliruan dalam pelaksanaan penilaian dan analisis terhadap tanah atau tanah serta bangunan di atasnya sebagai jaminan hutang dalam proses pemberian kredit pada PT Bank BRI Persero Cabang Pembantu Kebupaten Nagan Raya. Data empiris sebagai data primer yang mendasari penelitian ini diperoleh melakui wawancara dengan para responden dan informan serta penggungaan data kepustakaan sebagai bahan pemecahan permasalahan terhadap ketimpangan yang terjadi antara teori dan praktik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 2 (dua) dari 6 (enam) sampel yang telah diikat dengan hak tanggungan, nilai jaminannya diperkirakan tidak dapat memenuhi jumlah piutangnya jika debitur wanprestasi hal tersebut dikarenakan jumlah hutang lebih besar nilainya dari pada plafon kredit yang dijadikan jaminan. Pelaksanaan penilaian dan analisis juga pemah terkendala salah satunya disebabkan masih adanya dualisme kepemilikan terhadap status objek jaminan, jadi harus menunggu balik nama sertifikat tersebut. upaya hukum yang pemah dilakukan atas kekeliruan penetapan nilai objek jaminan dalam APHT adalah dengan memasang hak tanggungan kedua terhadap objekjaminan.
Disarankan agar dalam hal mengabulkan permohonan kredit, pihak bank tidak menerima jaminan yang nilainya berada di bawah nilai plafon kredit yang diberikan karena hal tersebut beresiko bagi kelangsungan usaha bank. Asas kehati-hatian seyogyanya diterapkan untuk seluruh kegitan usaha bank sesuai dengan undang-undang,
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.