PELAKSANAAN PERUBAHAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI (SUATU PENELITIAN PADA PELAKSANAAN KONTRAK CV.MARSYA KESAYANGAN DENGAN DINAS PENGAIRAN PROVINSI ACEH) (S000623)

PELAKSANAAN PERUBAHAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI (SUATU PENELITIAN PADA PELAKSANAAN KONTRAK CV.MARSYA KESAYANGAN DENGAN DINAS PENGAIRAN PROVINSI ACEH) (S000623)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2014
08-09-2014
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Dalam Pasal 8 kontrak kerja konstruksi pada pekerjaan peningkatan jaringan irigasi Meunasah Bak Ue, D.I. Geupeu Kecamatan Leupung dijelaskan bahwa apabila pihak kedua terbukti tidak dapat melaksanakan pekerj aan sesuai ketentuan yang tercantum di dalam dokumen kontrak, maka dapat dikenakan denda sebesar 1/1000 (satu per mil) untuk setiap harinya keterlambatan sampai setinggi-tingginya (denda maksimun) senilai jaminan pelaksanaan 5 o/o (lima persen) dari nilai kontrak. Pada pelaksanaanya penyedia jasa tidak dapat melaksanakan pekerj aan sesuai dengan kontrak awal sehingga kontrak mengalami perubahan dan menimbulkan masalah dalam pelaksanaanya.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan perubahankontrak kerja konstruksi pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan akibat hukum yang timbul dari perubahan kontrak kerja konstruksi tersebut.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dan penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sek:under dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, pendapat para sarjana, buku-buku, serta artikel-artikel.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terjadi 2 (dua) kali perubahan kontrak kerja konstruksi pada pekerjaan peningkatan jaringan irigasi Meunasah Bak Ue, D.I. Geupeu Kecamatan Leupung. Perubahan kontrak kerja konstruksi terhadap spesifikasi pekerj aan dan waktu penyelesaian pekerj aan. Alasan perubahan dikarenakan kendala di lokasi pekerjaan dan hujan deras selama 3 (tiga) hari. Pelaksanaan perubahan kontrak kerja kontruksi awalnya dengan pengajuan surat permohonan perhitungan dan pertambahan waktu pekerjaan, lalu tim pengawas melakukan perhitungan ulang volume clan memberikan laporan pengawasan. Setelah disetujui lalu dilakukan penandatanganan perubahan kontrak yang barn, namun pekerjaan mengalami keterlambatan penyelesaian selama 3 (tiga) hari. Akibat hukum yang timbul adalah adanya pemberian denda yang diberikan kepada penyedia jasa, namun tidak dilaksanakan. Hal ini terjadi akibat penyimpangan dalam bentuk kerja sama yang tidak sehat antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Cara penyelesaian masalah adalah dengan pemberian teguran secara lisan dan tulisan kepada penyedia jasa yang lalai dalam melaksanakan pekerjaan.

Disarankan kepada Kuasa Pengguna Anggaran agar memuat mekanisme dan syarat-syarat perubahan kontrak dalam kontrak kerj a konstruksi agar penyedia jasa tidak mengajukan perubahan kontrak yang tidak semestinya. Disarankan kepada Pejabat Pembuat Komitmen agar lebih tegas menerapkan sanksi denda kepada penyediajasa yang tidak menjalakan pekerjaan sesuai dengan kontrak.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.