PEMENUHAN HAK ANAK DALAM HAL DIJATUHKAN PUTUSAN PIDANA PENJARA (SUATU KAJIAN DI CABANG RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB LHOKNGA) (S000625)

PEMENUHAN HAK ANAK DALAM HAL DIJATUHKAN PUTUSAN PIDANA PENJARA (SUATU KAJIAN DI CABANG RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB LHOKNGA) (S000625)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2014
29-12-2014
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Anak memiliki berbagai hale yang dilindungi oleh hukum, termasuk perlindungan hukum bagi anak: yang melak:ukan perbuatan melanggar hukum. Anak sebagai pelaku sering kali akhimya harus menjalani pemidanaan di lembaga pemasyarakatan. Pasal 3 dan Pasal 4 UU Sistem Peradilan Pidana Anak telah memastikan anak-anak yang sedang menjalani pemidanaan di lembaga pemasyarakatan tetap memiliki hak-hak yang harus dipenuhi. Tetapi faktanya masih juga ada anak yang tidale terpenuhi haknya seperti mengalami kekerasan, tidak mendapatkan pendidikan clan keterampilan serta hak-hak anak lainnya,

Berdasarkan latarbelakang yang dikemukakan diatas maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hak-hak anak yang telah dilaksanakan di Cabang Rutan Kelas IIB Lhoknga, untuk mengetahui hambatan yang dihadapi, dan upaya yang dilak:ukan untuk mengatasi hambatan tersebut.

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian lapangan (field research) untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai informan dan responden, melakukan observasi dan menyebarkan kuisioner. Juga dilak:ukan penelitian kepustakaan (library research) untuk memperoleh data sekunder dari bahan berupa buku-buku clan peraturan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan penelitian ini.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak anak dalam Cabang Rutan Kelas IIB Lhoknga belum terpenuhi seperti hale pemisahan ruang, hak bebas dari kekerasan, hak mendapatkan pendidikan baik formal/non-formal, hak pelayanan kesehatan, hak pelatihan kerja, dan pernenuhan hak-hak khusus untuk narapidana anak perempuan. Hambatan yang dihadapi terdiri dari hambatan internal yaitu adanya perbedaan antara status institusi sebagai Cabang Rutan dengan fungsi sebagai Lapas Perempuan dan Anak, tidak adanya tenaga khusus yang menangani anak pidana dan kurangnya fasilitas. Sedangkan hambatan eksternal adalah kurang disiplinnya anak dan rentannya anak melak:ukan kekerasan. Upaya yang telah ditempuh untuk mengatasi hambatan adalah melalui peningkatan kapasitas, kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait, serta meningkatkan kedisiplinan clan penghukuman.

Disarankan agar segera ditetapkan kejelasan status pada Cabang Rutan Kelas IIB Lhoknga sebagai Lapas Perempuan dan Anak agar terpenuhinya hak anak. Petugas disarankan lebih proaktif dalam pemenuhan hak anak dan melak:ukan pendekatan emosional yang baik terhadap seluruh narapidana anak dengan memberikan tauladan. Orang tua narapidana anak diharapkan terns memberikan motivasi agar anak bersemangat untuk. melanjutkan pendidikan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.