PERJANJIAN PENYALURAN KREDIT USAHA PERTANIAN TANPA JAMINAN OLEH BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) (SUATU PENELITIAN PADA BPR MUSTAQIM SUKAMAKMUR ACEH BESAR) (S000037)

PERJANJIAN PENYALURAN KREDIT USAHA PERTANIAN TANPA JAMINAN OLEH BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) (SUATU PENELITIAN PADA BPR MUSTAQIM SUKAMAKMUR ACEH BESAR) (S000037)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2012
09-01-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Pasal 8 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, menentukan bahwa dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip konvensional, bank wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi hutangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan. Namum dalam prakteknya di BPR Mustaqirn Sukamakmur Aceh Besar adanya perjanjian kredit usaha pertanian tanpa jaminan (Collateral) yang dilakukan dengan pihak nasabah debitur.

Tujuan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan penyaluran kredit usaha pertanian
tanpa jaminan di BPR Mustaqim Sukamakmur Kabupaten Aceh Besar dan faktor kelemahan dalam perjanjian kredit usaha pertanian tanpa jaminan serta menjelaskan pelaksanaan tanggung renteng oleh pihak nasabah debitur kredit usaha pertanian dalam penyelesaian yang ditempuh terhadap wanprestasi yang terjadi.

Untuk memperoleh data skunder dilakukan penelitian kepustakaan dengan menelaah
berbagai bacaan dan literatur yang berkenaan dengan masalah yang diteliti. Sedangkan data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan infonnan dalam perjanjian kredit usaha pertanian tanpa jaminan di BPR Mustaqim Sukamakmur Kabupaten Aceh Besar.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kredit usaha pertanian tanpa jaminan tersebut diberikan dalam bentuk kelompok, yaitu sekumpulan debitur yang bergabung membentuk suatu kelompok guna memperoleh fasilitas kredit usaha tani, serta dokumen perjanjian yang digunakan pihak kreditur (bank) bersifat baku dan tertulis. Kelemahan dalam perjanjian kredit usaha pertanian tanpa adanya jaminan (Collateral), apa bila nasabah debitur wanprestasi, adapun bentuk wanprestasi yang dilakukan nasabah debitur yaitu tidak dapat melaksanakan pelunasan kredit yang disebabkan gagal panen akibat dari faktor hama, faktor air dan faktor alam. Namun pihak kreditur (bank) mengikatkan nasabah debiturnya dengan tanggung renteng, dimana bila salah satu dari anggota kelompok nasabah debitur tidak mampu melunasi kredit yang diakibatkan hasil panen tidak maksimal (gagal panen), maka keseluruhan anggota kelompok nasabah debitur secara bersama berkewajiban melaksanakan tangung menanggung (tanggung renteng) dalam melaksanakan pelunasan kredit yang wanprestasi atau bermasalah.

Disarankan kepada kreditur (bank) dalam menyalurkan kredit selalu memerhatikan
prinsip kehati-hatian dan melakukan analisis kredit secara cermat, serta dapat meminilimalisir tingkat kelemahan kredit. Disamping itu juga kepada pihak nasabah debitur agar dapat menggunakan kreditnya sesuai dengan kebutuhan dan dapat melaksankan kewajiban pelunasan kredit bermasalah secara tanggung renteng.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.