PELAKSANAAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (S000510)

PELAKSANAAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (S000510)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2013
03-09-2013
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Tata Negara
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Tata Negara (S1)
Ya
-

Pasca amandemen ke 3 UUD 1945 telah terjadi pergeseran sistem pernerintahan daerah, dimana pada masa orde baru masih menekankan sistem sentralistik berubah menjadi system desentralisasi. Pasal 17 huruf b undang-undang Nomor 11 Tahun 2006
Tentang Pemerintah Aceh bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah
Kabupaten/ Kota adalah Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan. Pemberian status otonomi kepada pemerintahan daerah ditujukan guna mempennudah daerah dalam melakukan pembangunan disegala bidang. implementasi di lapangan menunjukkan bahwa pemerintah kota/kabupaten dalam melakukan pengembangan pembangunan belum sesuai dengan standard dan nonna yang berlaku. Dimana pembangunan yang dilakukan di Aceh tidak didahului dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun tujuan dari penelitian ini adalab untuk Untuk mengetahui dan
menjelaskan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan perencanaan pembangunan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Untuk mengetahui dampak dari perencanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan Aturan Perundang-undangan, untuk mengetahui solusi yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pembangunan

Pengumpulan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian
kepustakaan (library research) yuridis normative. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku dan bahan-bahan lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Setelah data dikumpulkan, diklasifikasi dan ditelaah maka akan disusun dalam satu bentuk karya ilmiah dengan cara deskriptif analitis dan kualitatif.

Has ii penelitian menunj ukkan bahwa Masih terjadinya pembangunan yang tidak mengedepankan Partisipasi masyarakat dan Pembangunan yang tidak melihat terhadap dampak Lingkungan hidup. Sehingga sering terjadi gesekan kepentingan masyarakat dan Pemerintah, Pembangunan yang tidak sesuai dengan Aturan perundang-undangan bagi pejabat pemerintah yang mengeluarkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang, diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Selain itu, sanksi pidana tarnbahan yakni dipecat dari jabatannya. Menurunnya kualitas hidup masyarakat di perkotaan karena permasalahan sosial• ekonomi, serta penurunan kualitas pelayanan kebutuhan dasar perkotaan

Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh agar konsisten dalam pelaksanaan pembangunan mulai dari proses perencanaan sampai pelakasanaan pembangu?an yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses pembangunan agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan kepada Masyarakat agar lebih kritis mengawasi proses pelaksanaan pembangunan, apabila tidak sesuai dengan kesepakatan bersama dapat melakukan
gugatan terhadap kebijakan pembangun tersebut.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.