PELAKSANAAN PENYALURAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) PADA KANTOR PUSAT OPERASIONAL BANK ACEH BANDA ACEH (S000513)

PELAKSANAAN PENYALURAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) PADA KANTOR PUSAT OPERASIONAL BANK ACEH BANDA ACEH (S000513)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2013
09-07-2013
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2011 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pasal 1 angka 5 tentang Bank Pelaksana, Bank Aceh menjadi salah satu Bank Pelaksana yang menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai program yang dicanangkan oleh Pemerintah dengan sumber dana yang sepenuhnya berasal dari bank.

Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskanproses pelaksanaan penyaluranKredit Usaha Rakyat (KUR) pada Kantor Pusat Operasional Bank Aceh Banda Aceh dan faktor-faktor yang menyebabkan nasabah ·debitur yang mengajukan permohonan tetapi tidak dapat memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Data dalam penulisan ini diperoleh dengan melakukan penelitiankepustakaan (library research) yang dilakuk:an untuk memperoleh data sekunder dan bahan bacaan yang bersifat teoritis dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku, dan artikel yang ada hubungannya dengan penulisan ini dan penelitian lapangan (field research) yang dilakukan untuk memperoleh data primer dan bahan yang konkrit dengan cara mengadakan penelitian dalam bentuk mewawancarai responden ataupun informan yang ada hungungannya dengan penulisan ini.

Berdasarkan hasil penelitian diketahuibahwa proses pelaksanaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Kantor Pusat Operasional Bank Aceh Banda Aceh melalui beberapa tahapan yaitu tahap penerimaan dok:umen dan wawancara; tahap checking on the spot; tahap analisa kelayakan kredit; tahap pembahasan komite; tahap perjanjian kredit; dan tahap pengentrian dan pencairan - kredit Dari bulan Oktober tahun 2012 sampai dengan bulan Februari tahun 2013 terdapat 49 orang calon debitur yang mengajukan permohonan namun hanya 24 yang diterima dan 25 lagi ditolak. Faktor-faktor yang menyebabkan nasabah debitur yang mengajukan permohonan tidak dapat memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR) yaitu karena kelayakan usaha; tujuan penggunaan kredit; status calon debitur; aspek legalitas; dan agunan yang dijaminkan.

Disarankan kepada Kantor Pusat Operasional Bank Aceh Banda Aceh agar menurunkan tingkat persen bungayang telah ditentukan dan tidak efektif pertahunnya karena dapat memberatkan nasabah debitur untuk membayar angsuran dan tidak memprioritaskan agunan sebagai jaminan karena penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) diputuskan berdasarkan kelayakan usahadan merupakan program pemerintah yang dijamin oleh Perusahaan Penjaminan dalam rangka pengembangan usaha produktif.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.