PEMBAGIAN POHROH (HARTA BERSAMA) DI KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH (S000504)

PEMBAGIAN POHROH (HARTA BERSAMA) DI KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH (S000504)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2013
22-07-2013
Indonesia
Banda Aceh
Marital property, Harta perkawinan
Harta bersama, Harta perkawinan, Pohroh
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Pasal 35 ayat (I) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa semua harta benda yang diperoleh selama perkawman menjadi harta bersama, selanjutnya Pasal 97 KHI menyatakan bahwa Janda. atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang .t1dak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan, pohroh (harta bersama) dlperoleb sejak dirnulainya perkawinan dan dikelola bersama oleh suami isteri, sehingga pada waktu terjadinya pembubaran perkawinan kedua pihak akan mendapatkan hak yang sama terhadap harta benda, namun kenyataannya di Kecamatan Bukit Kabuaten Bener Meriah antara suami dengan isteri masih ditemukan adanya perbedaan-perbedaan (variasi) terhadap pembagian harta bersama.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bagaimana praktek pembagian pohroh (harta bersama) di Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, dan menjelaskan mengapa terjadi perbedaan pembagian pohroh (harta bersama) antara suami dan isteri.

Untuk memperoleh data dalam penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan infonnan

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembagian harta bersama belum dilaksanakan sebagaimana diatur dalam KHI, ini dapat dilihat dari adanya perbedaan-perbedaan pembagian harta bersama antara laki-laki dan perempuan, dimana Jaki-laki biasanya mendapat bagian yang lebih besar dari pada bagian perempuan. Terjadinya perbedaan tersebut dikarenakan kurangnya pengetahuan clan pemahaman masyarakat dan para tetua kampung terhadap pembagian pohroh (harta bersama) berdasarkan ketentuan perundang-undangan, adanya anggapan bahwa seluruh harta keluarga adalah milik suami dan tuntutan cerai oleh pihak istri dapat menghilangkan hak atas pohroh (harta bersama) bagi istri.

Disarankan kepada tetua kampung agar mengetahui tentang tata cara pembagian pohroh (harta bersama) sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku, memberikan pemahaman tentang pelaksanaan pembagian pohroh (harta bersama) kepada masyarakat, dan perlu adanya keterlibatan perempuan dalam hal kesepakatan saat pembagianpohroh (harta bersama).

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.