GANTI RUGI PERBUATAN MELAWAN HUKUM AKIBAT MALPRAKTEK YANG DILAKUKAN DOKTER (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (S000505)
Kasus malpraktik merupakan salah satu rnasalah paling scntral bcrkaitan dcngan hukurn kesehatan dan pelayanan kesehatan. Berdasarkan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tcntang Kesehatan dalam Pasal 58 ayat (I), menyatakan "Set iap orang bcrhak rncnuntut gant i rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyclcnggara keschatan yang mcnirnbulkan kerugian akibat kesalahan atau kela]aian da]am pelayanan keschatan yang ditcrirnanya". Dari pasal tersebut maka setiap perlakuan medis yang salah dan mcnirnbulkan kcrugian tcrhadap pasien maka pasien dapat menuntut kerugian dari perlakuan medis yang salah tersebut. Scpcrti da]am kasus Ny. Rita pada tahun 2007 melakukan operasi caesar, pasca opcrasi tcrscbut
ditemukan kain kasa yang tertinggal diperutnya sehinggi menyebabkan terjadinya pcrnbusukan di da]am perut Ny. Rita tersebut. Se1ain berkaitan terhadap Pasal 58 Undang-undang No. 36 Tahun 2009, hal ini juga berkaitan dengan Pasa1 51 Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran yaitu tentang kewajiban dokter, juga kasus ini berkaitan dengan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan pertanggungjawaban dokter terhadap pasien jika terjadi rnalapraktek, faktor penyebab terjadinya tuntutan pertanggungjawaban dokter dan upaya penye1esaian yang ditempuh apabila terjadi kesaJahan dokter yang merugikan pasien.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data skunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian apangan diakukan guna memperoeh data primer rnelalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokter dapat dipertanggungjawabkan terhadap kasus ma1praktek yang merugikan pasien karena perbuatan melawan hukum, dokter bertanggungjawab penuh terhadap kasus malpraktek yang merugikan pasien karena perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), karena tidak dapat menjalankan kewajibannya berdasarkan Pasal 51 Undang-undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 58 Undang-undang No. 36 Talmn 2009 tentang Kesehatan. Faktor-faktor penyebab terjadinya tuntutan pertanggungjawaban dokter dalam hubungan hukum pelayanan adalah faktor kesalahan, kelalaian, dan tindakan menguntungkan diri sendiri dalam me]akukan tindakan medis yang menimbulkan kerugian di pihak pasien. Untuk menggugat secara perdata, maka terdapat dasar-dasar gugatan yang telah diatur secara normatif dalam peraturan perundang-undangan dalam hal ini KUHPerdata, Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan masalah pelayanan kesehatan. Namun masih banyak masyarakat yang menye]esaiakan kasus malpraktik dengan cara musyawarah (kekeluargaan) dalam melakukan ganti rugi.
Disarankan kepada pasien agar mcngajukan tuntutan ganti rugi akibat kelalaian dan kesalahan dokter. Ganti kerugian merupakan bentuk pertanggungjawaban Perdata seorang dalam menjalankan profesinya. Disarankan agar pasien yang rncrasa dimgikan mengupayakan untuk mengajukan gugatan kc pcngadilan. Disarankan kcpada DINKES untuk mclakukan sosialisasi terhdap masyarakat tentang informed consent (tindakan medis), sebagaimana diatur dalam Permenkes dan ketentuan Hukurn Perdata.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.