STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 5/PUU-X/2012 TENTANG RINTISAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL DAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL (S000507)
Pendidikan merupakan hal yang paling penting dalam sebuah negara, sehingga di dalam konstitusi Indonesia, yaitu dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahon 1945 mengatur jelas tentang hak-hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Pemerintah dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk sebuah undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional untuk memenuhi kewajiban pemerintah bagi warganya untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa
"Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf Intemasional." Akibat dibentuknya Rintisan Sekolah Bertaraf Intemasional dan sekalah bertaraf intemasional tersebut menurut Andi Akbar Fitriyadi, Masykuria, Milang Tauhida yang merupakan orang tua murid yang bersekolah di RSBI mengajukan uji materil terhadap pasal tersebut di Mahkarnah Konstitusi.
Tujuan dari penulisan studi kasus ini untuk menjelaskan dan memahami pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Kosntitusi Nomor 5/PUU-X/2012 tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Intemasional dan Sekolah Bertaraf Internasional dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional clan untuk mengkaji analisis putusan MK.
Untuk memperoleh data dalam penulisan ini hanya dilakukan dengan penelitian kepustakaan, dengan mempelajari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu pendekatan terhadap aturan hukwn yang berlaku dalam bentuk peraturan perundang-undangan, endekatan tersebut dimaksudkan untuk menelaah dan mengkritisi, sehingga diharapkan dapat memberikan solusi danjawaban dari masalah yang dikaji.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim berpandapat RSBI dan SBI saat ini telah melanggar hak konstitusi yang dijamin oleh UUD 1945 sehingga MK mengeluarkan Putusan MK Nomor 5/PUU-X/2012 tentang RSBI dan SBII dalam Undang-Undang Nomor ยท 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan yang mengakibatkan harus dibubarkannya seluruh RSBI clan SBI di Indonesia.
Disarankan dalam menafsirkan suatu ketentuan UU hakim MK hams mempertimbangkan berbagai faktor, baik di dalam maupun di luar hukum, serta meneliti apa niat dari penyusunya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.