SUATU KAJIAN TERHADAP ASAS OPORTUNITAS DALAM PENYAMPINGAN PERKARA PIDANA (DEPONERING) OLEH JAKSA AGUNG (S000336)
Asas oportunitas diatur dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang disebutkan, bahwa "Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum", Namun dalam undang-undang tentang Kejaksaan tersebut kepentingan umum diartikan terlalu luas, karena KUHAP atau undang-undang sendiri tidak merinci secara tegas dan jelas apa-naa yang termasuk ke dalam kategori kepentingan umum.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan dasar pertimbangan Jaksa Agung dalam mendeponer suatu perkara pidana, dan kekuatan asas oportunitas terhadap gugurnya perkara pidana dan akibat hukum dengan diterapkannya deponering.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan guna kelengkapan data sekunder dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku, tulisan-tulisan ilmiah yang ada hubungannya dengan masalah yang berkaitan dengan asas oportunitas dalam penyampingan perkara pidana (deponering).
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia tidak memberikan batasan mengenai rumusan dari kepentingan negara, kepentingan bangsa, atau kepentingan masyarakat dan sebelum mengcluarkan keputusan mendeponer suatu perkara pidana, maka Jaksa Agung diwajibkan oleh undang-undang untuk mendengarkan saran dan pendapat Badan-badan Kekuasaan Negara. Namun, kewajiban tersebut hanya sebatas "memperhatikan" saran dan pendapat bukan melaksanakan saran dan pendapat. Sedangkan kekuatan asas oportunitas terhadap gugurnya perkara pidana dan akibat hukum dengan diterapkannya deponering dapat dilihat dari segi juridis dan barang sitaan atau barang bukti. Dari segi juridis penyampingan perkara pidana dengan sendirinya dapat melenyapkan hak dan wewenang Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan kembali perkara tersebut, maka status hukum tersangka gugur atau tidak berlaku lagi. Dan ukibat terhadap barang sitaan atau barang bukti wajib dikembalikan.
Disarankan agar pemcrintah scgcra mcnerbitkan sebuah pcraturan dalam bentuk undang-undang yang mcngatur secara khusus tentang penyampingan perkara pidana dan dengan tidak adanya upaya hukum terhadap deponering maka Jaksa Agung daJam menggunakan kcwcnangannya haruslah berhati-hati dan benar-benar mengenyampingkan suatu perkara pidana demi kepentingan umum.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.