STUDI NORMATIF TINDAK PIDANA TERHADAP PENYELENGGARAAN PERADILAN DI INDONESIA (STUDI KASUS TENTANG CONTEMPT OF COURT) (S000269)

STUDI NORMATIF TINDAK PIDANA TERHADAP PENYELENGGARAAN PERADILAN DI INDONESIA (STUDI KASUS TENTANG CONTEMPT OF COURT) (S000269)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2012
13-03-2012
Indonesia
Banda Aceh
Sistem Peradilan Pidana, Criminal justice, Administration of, Contempt of court
Contempt of court, Sistem peradilan pidana, Tindak pidana terhadap proses peradilan, Tindak pidana pelecehan terhadap pengadilan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 24 ayat (l) UUD l945, menyatakan bahwa "Kekuasaan Kehakirnan adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Namun demikian, dalam pelaksanaannya terjadi tindakan-tindakan yang berupa pelecehan atau tindakan mengganggu jalannya proses peradilan. Tindakan dan situasi yang terjadi di persidangan seperti yang disebutkan di atas dapat dikatakan sebagai Contempt of Court. Namun perundang-undangan pidana Indonesia tidak mengenal istilah Contempt of Court.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan ruang lingkup dan kriteria tindak pidana terhadap penyelenggaraan peradilan (Contempt of Court), alasan kasus tindak pidana terhadap penyelenggaraan peradilan tidak diproses dan pengaturan tindak pidana terhadap penyelenggaraan peradilan dalam KUHP dan Rancangan KUHP barn.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari ketentuan perundang-undangan, buku-buku teks, tulisan-tulisan ilmiah yang ada hubungannya dengan masalah yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap penyelenggaraan peradilan.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa ruang lingkup tindak pidana terhadap penyelenggaraan peradilan dapat terjadi dalam peradilan perdata maupun peradilan pidana, dimana kriteria tindak pidana terhadap penyelenggaraan peradilan terdiri dari gangguan di muka atau di dalam ruang sidang pengadilan, perbuatan untuk mempengaruhi proses peradilan yang tidak memihak, perbuatan yang memalukan atau menimbulkan skandal bagi pengadilan, mengganggu pejabat pengadilan, pembalasan terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan selama proses peradilan berjalan, pelanggaran kewajiban oleh pejabat pengadilan dan pelanggaran oleh pengacara. Di Indonesia kasus tindak pidana terhadap penyelenggaraan peradilan tidak pemah diproses disebabkan karena belum adanya suatu aturan yang baku tentang sejauh mana suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai suatu tindakan pelecehan terhadap peradilan, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap akan pentingnya budaya hukum dan karena masyarakat salah mengartikan makna dari reformasi. Pengaturan tindak pidana terhadap penyelenggaraan peradilan. Dalam KUHP Indonesia terdapat pengaturan tentang tindakan pelecehan terhadap peradilan namun pengaturannya tidak secara khusus, pasal-pasal tentang pelecehan terhadap peradilan dalam KUHP tersebar di berbagai bab, namun dalam Rancangan KUHP baru diatur secara khusus yaitu dalam Bab VI di bawah titel Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan yang ditujukan untuk melindungi kekuasaan peradilan, khususnya hakim dalam proses peradilan dari segala ancaman, gangguan dan hambatan yang akan menghalangi hakim dalam menjalankan tugasnya.

Disarankan kepada pengambil kebijakan agar membuat suatu regulasi tentang tindakan pelecehan terhadap peradilan dalam bentuk suatu Undang-undang. Kepada aparat penegak hukum diharapkan meningkatkan profesionalisme dan segera melakukan refonnasi birokrasi dari segi internal khususnya lembaga peradilan. Kepada masyarakat diharapkan adanya kesadaran masyarakat akan pentingnya upaya penegakan hukum.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.