PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA ANAK DI CABANG RUMAH TAHANAN NEGARA LHOKNGA (S000270)
Sebagaimana diketahui bahwa sistem pemasyarakatan sesuai dengan Undang Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, disebutkan bahwa sistem pemasyarakatan diselenggarkan dalam rangka membentuk Warga Binaan permasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lmgkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Namun dalam pelaksanaan pembinaan yang diberikan masih kurang memadai, sehingga yang menjadi permasalahan adalah apakah bentuk pembinaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, hambatan yang dihadapi dan upaya apa yang dilakukan dalam mengatasi hal tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk pembinaan, hambatan yang dihadapi dalam pembinaan, dan upaya yang akan dilaksanakan terhadap hambatan pembinaan narapidana anak di Cabang Rumah Tahanan Negara Lhoknga.
Untuk memperoleh data dalam penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku buku yang berkenaan dengan pembinaan narapidana anak dan peraturan perundang undangan yang berhubungan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti.
Berdasarkan basil penelitian diketahui bahwa terdapat 8 orang narapidana anak yang menjalani masa pidana di cabang rumah tahanan negara lhoknga dalam berbagai tindak pidana seperti pernbunuhan, narkoba, pelecehan seksual, pencabulan, senjata api, pencurian dengan kekerasan. Bentuk pembinaan narapidana anak yang dilaksanakan pada cabang rumah tahanan negara lhoknga adalah bimbingan kerohanian, bimbingan keterampilan, namun bimbingan tersebut belum terlaksana secara maksimal, dikarenakan masih terdapat kendala dan hambatan terutama menyangkut dengan ketersediaan sarana prasarana. Dalam hal untuk memperoleh pendidikan formal, masih kurang mendapat dukungan dari instansi terkait seperti dinas pendidikan. Pembinaan yang dilakukan pun masih kurangnya kesadaran penuh dari narapidana anak, sehingga menghambat proses pembinaan. Dan adanya aspek penolakan dari masyarkat terhadap mantan narapidana anak, walaupun telah mereka mempunyai keahlian tertentu.
Disarankan adanya suatu pemahaman mengenai tanggung jawab pembinaan terhadap narapidana dengan semua pihak, khususnya komponen dalam sistem peradilan pidana seperti kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman dengan mengikutsertakan masyarakat secara aktif, serta perl unya peran serta pemerintah
dan pihak swasta dalam upaya menghadapi kendala yang dihadapi Cabang Rumah Tahanan Negara Lhoknga.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.