PENGAWASAN KEIMIGRASIAN TERHADAP WARGA NEGARA ASING DI PROVINSI ACEH (STUDI KASUS KANTOR IMIGRASI KLAS I BANDA ACEH) (S000168)
Terjadinya bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami tanggal 26 Desember 2004 memicu meningkatnya arus orang asing di Aceh. Tingginya arus lalu lintas warga negara asing tersebut, maka turut meningkatkan penyalahgunaan dokumen keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1992. Kantor Imigrasi Klas I Banda Aceh merupakan salah satu institusi yang bertangung jawab untuk mengawasi dan menindak pelaku-pelaku penyalahgunaan dokumen keimigrasian, namun pada kenyataannya pengawasan belum berjalan secara maksimal.
Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan Sistem Pengawasan Keimigrasian terhadap orang asing yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Klas I Banda Aceh, menjelaskan apa saja yang menjadi faktor-faktor penyebab terjadinya Penyalahgunaan Dokumen Keimigrasian, dan menjelaskan upaya pihak lmigrasi dalam menanggulangi penyalahgunaan dokumen keimigrasian sesuai dengan Undang-undang Keimigrasian Nomor 9 Tahun 1992.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari serta menganalisa konvensi, peraturan perundang undangan, buku teks, jumal ilmiah, surat kabar, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang diunduh dari internet yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas dalam penulisan ini Penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa system pengawasan keimigrasian dilakukan dengan cara pengawasan pemeriksaan dan penelitian terbadap surat perjalanan atau dokumen lainnya, dan pengawasan operasi lapangan dilakukan secara rutin melalui pemantauandan penyelidikan. Adapun kendala dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian adalah jumlah personal lmigrasi yang sedikit dan sarana operasional yang kurang memadai, serta upaya penanggulangan yang dilakukan secara pencegahan dan menindak pelaku penyalahgunaan dokumen keimigrasian.
Disarankan kepada pemerintah agar pengawasan keimigrasian harus ditingkatkan dengan menambah personil lmigrasi pada kantor Imigrasi Klas I Banda Aceh, sarana operasional yang harus memadai dan meningkatkan sumber daya manusia personil imigrasi melalui pendidikan dan pelatihan agar lebih memahami substansi yang berlandaskan nilai-nilai HAM dan pelaksanaan Good Governance clan Clean Governance.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.