PELAKSANAAN PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI DAN KORBAN OLEH LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK) DALAM PROSES PENYIDIKAN (S000112)
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, yang pada Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengatur beberapa hak saksi dan korban. Pada Pasal 28 sampai dengan Pasal 36 mengatur tentang tata cara pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi dan/atau korban oleh LPSK namun kenyataan di lapangan bahwa lahimya Undang-undang perlindungan saksi dan korban belum menjawab keseluruhan permasalahan perlindungan saksi dan/atau korban.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan perlindungan dan bantuan oleh LPPSK sudah terlaksana sesuai dengan Undang-undang dan apakah faktor penyebab terjadinya hambatan dalam pelaksanaan perlindungan dan pemberian bantuan oleh LPSK.
Data dalam penulisan ini diperoleh dengan melakukan penelitian lapangan yakni mewawancarai responden dan informan serta untuk memperoleh data sekunder dilakukan penelitian kepustakaan dengan membaca buku-buku dan peraturan perundang-undangan serta bahan lainnya yang relevan dengan penulisan karya ilmiah ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan dan pemberian bantuan oleh LPSK pada tingkat penyidikan belum terlaksana sebagaimana mestinya dan belum sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang perlindungan saksi dan korban hal ini dibuktikan bahwa permintaan saudara untuk memperoleh perlindungan dari LPSK tidak dilakukan oleh LPSK. Faktor penyebab terjadinya hambatan dalam pelaksanaan perlindungan terhadap saksi dan korban adalah kedudukan LPSK yang tidak menjadi bagian dari system peradilan pidana di Indonesia, keterbatasan anggaran, penegakan hukum yang diskriminatif, lemahnya kualitas sumber daya manusia, penegakan hukum yang diskriminatif.
Disarankan kepada seluruh unsur dari system peradilan pidana untuk menjadikan LPSK bagian dari system peradilan pidana Indonesia sehingga setiap saksi dan /atau korban memperoleh hak-hak individunya. Pentingnya menclirikan perwakilan LPSK pada tingkat Provinsi juga merupakan hal yang mendesak mengingat banyaknya saksi yang membutuhkan perlindungan dan bantuan merasa aman dan bebas saat memberikan kesaksiannya,
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.