TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (S000114)

TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (S000114)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2011
12-09-2011
Indonesia
Banda Aceh
Kejahatan terhadap harta benda, Pencurian, Kejahatan anak dan remaja, Offenses against property, Juvenile delinquency
Tindak pidana pencurian, Anak pelaku pencurian
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan rnaksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah." Kemudian dalam pasal 363 sub 4e di sebutkan Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Namun dalam kenyataannya Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan secara bersama-sama terjadi bahkan dilakukan oleh anak.

Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor terjadinya tindak pidana pencurian secara bersama yang dilakukan oleh anak, bentuk perlindungan anak nakal yang terlibat tindak pidana dalam proses huk:um acara pidana, upaya-upaya yang akan ditempuh untuk menanggulangi terjadi tindak pidana pencurian secara bersama yang dilakukan oleh anak

Pengumpulan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku dan bahan-bahan lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara dengan responden dan informan.

Berdasarkan basil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak secara bersama adalah faktor niat pelaku, keadaan ekonomi, moral pendidikan, faktor lingkungan tempat tinggal, penegak hukum, dan korban. Upaya yang ditempuh untuk menanggulangi terjadi tindak pidana pencurian secara bersama yang dilakukan oleh anak di bawah umur tindakan preventif dengan melakukan patroli rutin dan penyuluhan kepada masyarakat, bahkan polisi juga melakukan penyuluhan sampai ke sekolah-sekolah serta tindakan refresif. Bentuk perlindungan anak nakal yang terlibat tindak pidana dalam proses hukum acara pidana dalam pelaksanaannya, proses penyidikaan harus senyarnan mungkin bagi anak, dilarang menggunakan Baju Toga, dalam proses pemeriksaan di muka sidang dilakukan secara tertutup.

Disarankan kepada penyidik agar lebih sensitif dalam menangani tersangka anak, disarankan kepada instansi terkait agar melakukan penyuluhan penyuluhan hukurn ke sekolah-sekolah minimal sebulan sekali, disarankan kepada kejaksaan dan lembaga pengadilan agar lebih memperhatikan hak-hak anak dalam proses penuntutan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.