PENYALAHGUNAAN SENJATA API OLEH APARAT KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (S000113)
Penggunaan senjata api yang tidak sesuai dengan prosedur telah melanggar Pasal 4 dan 33 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999. Pasal 4 menyatakan Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa adalah hak asasi manusia yang tidak dapat ?ikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Pasal 33 ayat (1) menyatakan Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi.merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya. Berdasarkan ketentuan ini, maka tindakan aparat kepolisian daJam penggunaan senjata api yang tidak sesuai dengan prosedur merupakan tindakan yang mengurangi dan merampas hak hidup dari seseorang serta tindakan penyiksaan tidak manusiawi karena aparat dalam bertindak tidak memperhatikan dan menghonnati hak hidup seseorang. Itulah yang merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum sehingga merupakan tindak pidana. Namun dalam kenyataannya penyalahgunaan senjata api oleh aparat kepolisian masih terjadi.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pihak yang berwenang melakukan penyidikan terhadap penggunaan senjata api, untuk mengetahui upaya penyelesaian terhadap penyalahgunaan senjata api oleh aparat kepolisian dan untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap anggota Polri
Data skripsi diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh. Penelitian lapangan dilak.ukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Sedangkan penelitian kepustakaan adalah penelitian yang dilak.ukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari buku-buku, artikel-artikel dari koran, juga data yang diperoleh melalui situs internet, khususnya peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan basil penelitian diketahui bahwa pihak yang berwenang melakukan penyidikan terhadap aparat yg melakukan penyalahgunaan senjata api adalah Provoost dengan memperhatikan kepangkatan. Upaya penyelesaian penyalahgunaan senjata api oleh aparat kepolisian dilakukan secara represif dan upaya preventif; sedangkan penerapan terhadap penyalahgunaan senjata api
oleh aparat kepolisian diberi sanksi adrninistratif dan sanksi pidana.
Disarankan agar pemerintah dan lembaga kepolisian Republik Indonesia sebaiknya yang melakukan penyidikan terhadap aparat bukan berasal dari pihak kepolisian agar proses penyidikan . tidak terjadi penyimpangan dan juga seorang hakim harus dengan tegas memberikan hukuman yang maksimal terhadap pelaku karena dengan hukuman yang ringan belum tentu membuat si pelaku menjadi jera.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.